Yuk, Daftar Sertifikasi Halal Gratis Untuk 1 Juta UMKM, Ini Syaratnya
BRO. JAKARTA – Kementerian Agama kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk 1 juta UMKM. Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag dibuka sepanjang tahun 2023 , sejak 2 Januari 2023.
“Pelaku usaha sudah bisa mendaftar sertifikasi halal,”jelas Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham
Menurutnya , berdasarkan ketentuan , setelag tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi.
“Jadi, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024,” ujarnya
Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus membuat akun. Selain laman ptsp.halal.go.id, pelaku usaha juga bisa mendaftar melalui aplikasi Pusaka.
Begini Syarat dan Ketentuan :
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
- proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL
Editor : Adjet