BisnisBogorianNewsNusarayaPolitika

Pakar TPPU Yenti Garnasih : Penegak Hukum Harus Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kasus Johnny G Plate

BRO. KOTA BOGOR – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyesalkan atas korupsi yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara hingga 8,3 triliun rupiah. Dimana digadang – gadang untuk dapat memajukan daerah terluar di Indonesia ini di bidang digital.

Yenti minta aparatur penegak hukum untuk bisa menerapkan TPPU di kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Karena diduga korupsi ini telah dilakukan sejak dimulainya proyek tersebut. Ditambah, menurutnya, proyek ini dilaksanakan di masa bencana Covid-19.

Pakar TPPU Yenti Garnasih : Penegak Hukum Harus Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kasus Johnny G Plate. Foto :SiBro

“Ini harus dijerat oleh TPPU agar dapat mengejar kemana uang hasil korupsi itu mengalir dan orang – orang yang diduga telah menerima dan menikmati dari hasil Korupsi ini,” ujar Yenti kepada awak media di Bogor, Kamis (18/5).

Baca juga   : Kejagung Segera Periksa Proyek Satelit Bakti Kominfo

Ia meyakini, dengan diterapkannya TPPU dalam setiap kasus korupsi, akan dapat mememulihkan program atau proyek yang dikorupsi, dimana proyek tersebut sejatinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Dengan TPPU ini, nantinya dapat merecovery (memulihkan-red) program atau proyek yang dikorupsi. Sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari proyek atau program yang dicanangkan oleh pemerintah,” kata Yenti.

Menurut Yenti, tidak hanya Ketua Partai dimana Johnny G Plate bernaung, namun Presiden juga harus bertanggung jawab, karena Menteri itu adalah pembantu Presiden dalam menjalankan visi dan misi Presiden.

“Kan kita tahu, bahwa tidak ada visi dan misi Menteri yang ada visi dan misi Presiden. Walau Presiden Presiden tidak boleh mengintervensi hukum, tapi Presiden bisa memberi dukungan kepada penegak hukum untuk bisa membongkar semua yang terlibat di kasus ini,” ungkapnya.

Tak Hanya itu, Inspektorat Jenderal Kominfo pun harus bertanggung jawab, dimana harusnya ia menjadi pengawas kegiatan – kegiatan yang ada di Kominfo dan dapat mendeteksi jika terjadi penyimpangan.

“Irjen Kementerian Kominfo pun harus bertanggung jawab, ia harusnya bisa mendeteksi sejak dari awal proyek ini dilakukan, kan ia duduk di situ digaji besar oleh Negera. Harus dimintai pertanggungjawaban atas pengawasannya, jika memang diketahui tidak mengawasi, maka presiden harus mencopot Irjen tersebut,” tegasnya.

Penulis : Ozie
Editor   : Adjet

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close