HaloBro/FeatureNews

Tim Penyidik Gabungan Polri, Belum Tetapkan Tersangka Kasus RS. UMMI Bogor

Kapolresta Kombes Pol Hendri ; 25 Orang Saksi Sudah Dimintai Keterangan, Satu Orang Diantaranya Saksi Ahli Epidemiologi.

BRO. Tim Penyidik Gabungan Polri, meningkatkan kasus RS.UMMI Bogor dari penyelidikan menjadi penyidikan , setelah 25 saksi selesai diperiksa dengan dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor.

“Hari ini(red.Senin.7/12),selesai gelar perkara dan penyidik telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan di Mapolres Bogor kota.Senin (7/12).

Meski demikian , polisi belum tetapkan tersangka dalam kasus RS.UMMI Bogor yang melibatkan Habib Rizieq.

Menurut Kombes Pol Hendri, alasan pihak penyidik gabungan yang melibatkan Polresta Bogor, Polda Jabar, dan Bareskrim Polri,belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Sehingga kemudian , akan menentukan siapa tersangkanya.

Baca Juga :Sat Narkoba Polres Bogor Kota Ungkap Jaringan Narkoba , 21 Pengedar Diringkus

Dari 25 orang saksi yang dimintai keterangan. kata Kapolres Bogor kota, Satu orang diantaranya sebagai saksi ahli dari epidemiologi.

“Dari kesaksian yang ada, memang ada peristiwa pidana dalam laporan Satgas Covid-19 kepada RS UMMI  ke kepolisian,”jelasnya

Dengan demikian, dari hasil keterangan para saksi dan bukti sementara ini, perkara masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang ditersangkakan.

Baca Juga ;Senin Besok, Para Direksi RS UMMI Bogor, Diperiksa Tim Penyidik Gabungan Polri

Menyinggung pemanggilan Rizieq Shihab sendiri, Kombes Hendri mengaku masih menunggu hasil penyidikan nanti. Sehingga apakah HRS juga ikut dipanggil ke Polresta Bogor Kota ? belum bisa disampaikan saat ini.

Sebelumnya Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri, dalam keterangannya Selasa (1/12) lalu menjanjikan , dalam sepekan kemarin,  pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti–bukti lebih lanjut.

” Ketika dilakukan gelar perkara, dengan peningkatan status menjadi penyidikan, diharapkan sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.

Penulis : Iduy.YD
Editor : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button