BRO. Seorang pria berinisial R, 25, diringkus petugas Polres Bogor di kediamannya di Kampung Bates, Desa Cogreg, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (10/08/2020). Pemuda pengangguran itu ditangkap karena dari hasil penyelidikan petugas Polsek Parung, pada 11 Juli lalu melakukan aksi pencurian dan pemberatan di salah satu minimarket di Desa Cogreg, Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Terungkapnya, kasus pencurian dan pemberatan ini berkat kerja keras dan kesigapan anggota kita di Polsek Parung, yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap salah satu minimarket,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (11/08/2020)
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, 7 Pelaku Diringkus
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dirumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung gelandang ke Mapolsek Parung, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polsek Parung.
“Dikediaman pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa berupa sebilah golok, dompet hitam serta barang bukti hasil kejahatannya yakni ratusan vouher belanja dan e-money atau uang elektronik bernilai jutaan rupiah,” katanya.
Baca Juga: Urai Kemacetan Sambil Sosialisasi, Polres Bogor Terapkan Public Address di Jalur Puncak
Ia merinci voucher belanja dan e-money yang disita itu, terdiri dari 24 kartu voucher gold indomaret pecahan Rp100 ribu, 46 kartu voucher idul fitri pecahan Rp100.000, 22 kartu indomaret e-money mandiri kuning, 10 kartu indomaret e-money money biru, 6 kartu e-money mandiri Lion live the king, 10 kartu perdana XL.
Kemudian, lanjut dia, 8 kartu indomaret e-money avengers, 8 kartu indomaret e-money disney princess, 9 kartu google play, 6 kartu Brizzi, 57 kartu voucher belanja indomaret versi ikan laut, 6 kartu indomaret card versi kereta, 15 kartu flazz, 10 kartu spotify premium harga Rp165.000, 7 kartu spotify premium harga Rp55.000.
Baca Juga: Jajaran Polres Bogor Beri Bantuan 5 Kg Beras Setiap Warga Terdampak Covid-19
“Pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, pungkas AKBP Roland.
Penulis: Hari YD
Editor: Arie Surbakti