Berita Utama

Inilah Ketentuan Kelulusan Peserta Anak Didik

BRO. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  mengeluarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020. tentang petunjuk teknis penentuan Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana pada 27 Maret 2020 ini karena sedang dalam masa darurat virus corona atau Covid-19

Untuk ketentuan Kelulusan siswa dari sekolah tahun pelajaran 2019/2020 ini bagi jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Apalagi diketahui untuk tahun ini, tak ada Ujian Nasional imbas pandemi virus Corona atau Covid-19.

Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, Kamis (16/4/2020), 9 ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19.
Kelulusan dari satuan pendidikan dan peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Siswa juga memperoleh nilai sikap /prilaku minimal baik.

Sedangkan untuk Lulus ujian sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah, setelah siswa tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.

Kriteria nilai sikap/perilaku siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan pendidik. Kriteria siswa lulus dari ujian sekolah ditentukan sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.

Sedangkan ujian sekolah untuk Kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Petunjuk Teknis ini.

Dalamn Juknis itu juga diatur mengenai ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh yang dapat diuraikan sebagai berikut:

-Aktivitas belajar yang bermakna yang dapat meningkatkan kemampuan literasi, numerasi dan sains serta dapat dilakukan di rumah.

-Aktivitas siswa didorong memanfaatkan teknologi dan komunikasi serta mendorong empati, integritas dan tanggungjawab terhadap diri, keluarga dan lingkungan.

-Aktivitas yang dilakukan siswa menunjukkan kemampuan minimal dari kompetensi lulusan melalui kompetensi dasar ensensial mata pelajaran.

Adapun Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk:
Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, Penugasan dan Tes daring, dan atau bentuk asesment jarak jauh lainnya.

Sementara bentuk ujian sekolah disesuaikan. Artinya Kepala sekolah menentukan bentuk ujian sekolah yang sesuai dengan kondisi sekolah dan kemampuan siswa.
Untuk pelaksanaan ujian sekolah dengan rentang waktu sebagai berikut :

-Jenjang SD : 27 April – 8 Mei 2020.
-Jenjang SMP : 14 April – 15 Mei 2020.
-Jenjang SMA : 30 Maret – 17 April 2020.
-Jenjang SMK : 30 maret – 10 April 2020.

Bahkan kelulusan siswa juga sebagai penggabungan Nilai rapor 5 semester terakhir.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir untuk penentuan kelulusan. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
ditentukan dewan pendidik
Adapun Standar kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.

Untuk Pengumuman Kelulusan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkannya sebagai berikut :

-Jenjang SD : Sabtu 13 Juni 2020.
-Jenjang SMP : Senin 8 Juni 2020.
-Jenjang SMA : Senin 4 Mei 2020
-Jenjang SMK : Senin 4 Mei 2020.

Sedangkan untuk Biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ujian sekolah dibebankan pada APBN dan APBD atau melalui dana BOP.

Untuk kegiatan ini diperlukan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan,yang dilakukan oleh penyelenggara ujian sekolah, Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten serta Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Penulis:Adi Kurniawan 
Editor: Adi Kurniawan

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button