BRO. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditkrimum) Polda Metro Jaya , terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus , Selain Habib Rizieq , ada lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus tersebut, MRS (HRS) kita kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,”jelas Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir jpnn.com, Kamis (10/12).
Baca Juga ;Tim Penyidik Gabungan Polri, Belum Tetapkan Tersangka Kasus RS. UMMI Bogor
Sementara lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab MS, penanggung jawab acara SL dan kepala seksi acara HI.
“Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya, pada Selasa (9/12),”kata Yusri
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Sementara Saat ini, Tim penyidik gabungan Polri, masih mengembangkan lagi kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut termasuk keterlibatannya dalam kasus UMMI Bogor.
Penulis : Rizky Multri Rayasa
Editor : Azwar Lazuardy