IndeksNewsNusaraya

Terbitkan ‘Surat Jalan’ Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Bintang Satu Ini Dicopot

BRO – Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Biro Kordinasi dan Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri. Pencopotan itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Rabu (15/07/2020).

Selain digeser ke bagian Pelayanan Markas (Yanma), Brigjen Pol Prasetijo juga ditahan di Provost Mabes Polri selama 14 hari lantaran terbukti menerbitkan surat jalan pada buronan Djoko Tjandra terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ke Pontianak.

“Iya proses mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jenderal Idham. Dari hasil penyelidikan internal Polri, Brigjen Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa se-izin pimpinan.

Baca Juga: PN Kota Depok Vonis Hukuman Mati Dua Oknum Polri Terlibat Narkoba

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono bahwa surat jalan tersebut ditandatangani salah satu biro di Bareskrim Polri. “Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro dan itu inisiatif sendiri, tidak izin sama pimpinan,” kata Argo.

Menurutnya, sanksi tegas ini sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis pada jajarannya yang telah melakukan kesalahan fatal. “Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” kata Argo.

Ia juga mengesah kabar penahanan Prasetyo di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan. “Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari,” katanya.

Baca Juga: Mapolsek Diserang Remaja Pria, Mobil Diledakkan dan Satu Polisi Tewas Ditikam

Sekadr diketahui, keputusan mutasi jabatan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, lalu tidak diketahui keberadaannya. Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Hingga berita ini diturunkan Divisi Propam Polri masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.

Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Check Also

Close
Back to top button
Close
Close