BRO. Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebutkan enam dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor harus menjadi skala prioritas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebab, kata Iwan, Kecamatan Bojonggede, Gunung Putri, Cileungsi, Cibinong, Jonggol dan Sukaraja ini tingkat penularan virusnya tertinggi di Kabupaten Bogor.
Namun, lanjut Iwan, bukan berarti kecamatan lain tidak di prioritaskan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, hanya saja ke enam kecamatan itulah penyumbang kasus terbanyak.
Baca Juga: Masih Zona Oranye, Kabupaten Bogor Bersiap Pembelajaran Tatap Muka
Selain itu, menurut Iwan, letak geografis 6 kecamatan itu hampir seluruhnya berbatasan dengan dengan daerah Kota Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
“Kita ada prioritas memang, beberapa penyumbang positif terbanyak ada di enam kecamatan, makanya kita akan prioritaskan,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, Pemkab diberikan target oleh Pemprov Jabar untuk menekan angka penyebaran Covid-19 sampai berada di zona oranye atau hijau.
Pemkab Bogor, kata Iwan, tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai peraturan bupati (Perbup) Bogor.
Baca Juga: Wakil Wali Kota dan Wakil Bupati Bogor Tinjau TPAS Galuga, Ada Apa?
“Kita (Kabupaten Bogor) sejalan dengan Perbup PSBB pada tanggal 10 September, dan kedepannya akan rutin menggelar operasi memakai masker dengan sanksi operasi yustisi,” imbuh Iwan.
Menurut Iwan, pemberlakuan sanksi itu sesuai dengan Perbup No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.
“Selain itu, kita juga akan operasi gabungan memakai masker yang bernama operasi Yustisi, bersama polres dan lainnya di 40 Kecamatan selama dua Minggu kedepan,” kata Iwan.
Iwan juga menyebutkan pariwisata masih menjadi andalan, untuk memulihkan geliat ekonomi di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: PSBB Berakhir, Bogor Rancang Pengembangan Jalur Sepeda dan Jogging Trek
Penerapan PSBB Pra AKB tahap ketiga, Iwan berharap tak begitu banyak memengaruhi aturan yang merambah dunia pariwisata.
Dalam aturan Perbup Nomor 60 Tahun 2020, objek wisata masih diperbolehkan buka dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Aturan itu, tak banyak berubah dari sebelumnya
Hanya wahana seperti waterpark yang tak kembali diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Sisanya, kata Iwan, pihaknya mengakali melalui pengetatan aturan hingga penyekatan, semisal di kawasan Puncak.
Prinsipnya, lanjut Iwan,standar protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. “Kalau hotel, wisata, tidak ada batas waktu tutup sampai jam sekian. Kan kalau wisata, sorenya pulang,” tutur Iwan.
Iwan menganggap, operasional hotel juga cukup dibutuhkan dalam mendukung geliat pariwisata. Hal tersebut, menurut Iwan menjadi salah satu sumber daya pemulihan ekonomi di tengah pandemi ini.
Di samping itu, Iwan menambahkan dalam mengantisipasi wabah juga telah ditekankan melalui pembatasan okupansi hotel maksimal 50 persen.
Baca Juga: Masih Zona Oranye, Kabupaten Bogor Bersiap Pembelajaran Tatap Muka
“Beda dengan penggunaan vila, yang kita batasi cuma boleh pemiliknya saja biar Puncak tidak terlalu ramai,” jelas Iwan.
Sebelumnya, Pemkab Bogor, memperpanjang PSBB Pra AKB mulai Jumat (11/9). Sementara, Kota Bogor kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) mulai Sabtu (9/12)
Dalam perpanjangan ketiga ini, Ade menegaskan bahwa terdapat sejumlah tambahan peraturan. Di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.
Sebelumnya, pada PSBB pra AKB fase kedua (14 Agustus-10 September) tempat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Iwan Tegaskan Perjanjian Kerjasama TPAS Galuga Perlu Dievaluasi
“Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra AKB menuju masyarakat aman dan produktif mulai 11 sampai dengan 29 September 2020,” kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Kebijakan yang merupakan perpanjangan fase ketiga PSBB pra-AKB itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020 pada Kamis (10/9).
Pertimbangannya, Kabupaten Bogor hingga saat ini masih masuk kategori zona oranye atau risiko penularan sedang pada peta zonasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
“Dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tanggal 09 September 2020,” sambung Ade.
Baca Juga: Wakil Wali Kota dan Wakil Bupati Bogor Tinjau TPAS Galuga, Ada Apa?
Dalam perpanjangan ketiga ini, Ade menegaskan bahwa terdapat sejumlah tambahan peraturan. Di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.
Sebelumnya, pada PSBB pra AKB fase kedua (14 Agustus-10 September) tempat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00-21.00 WIB.
Penulis: Hari YD
Editor: Azwar Lazuardy