Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Capai Rp300 Miliar

Anthony Thomas Van Der Hayden adalah warga negara Amerika Serikat yang telah disidangkan dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan pada 2023. Thomas dihukum 12 tahun penjara.

BRO, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi koneksitas proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021. Negara dirugikan hingga Rp300 miliar akibat proyek bermasalah ini.

Tiga tersangka tersebut adalah, Laksamana Muda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), GK, CEO Navayo International AG dan Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), perantara sekaligus warga negara Amerika Serikat.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait keterlibatan ketiganya dalam penunjukan ilegal pihak ketiga tanpa proses pengadaan yang sah,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (7/5/2025) di Jakarta.

Kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Kontrak bernilai awal USD34,19 juta, kemudian direvisi menjadi USD29,9 juta untuk pengadaan terminal dan peralatan pendukung satelit. Penunjukan Navayo dilakukan tanpa lelang, dan diduga atas rekomendasi langsung dari ATVDH.

Anthony Thomas Van Der Hayden sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus serupa pada 2023, setelah terbukti berperan dalam memaksa Kemhan menandatangani kontrak sewa Satelit Artemis dengan Avanti Communication Limited—padahal satelit tersebut tidak diperlukan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001; jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik korupsi, termasuk yang melibatkan oknum militer dan lintas negara.

Editor : MS Permana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *