BRO. KOTA BOGOR – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Kamis (5/11/2026). Kunjungan tersebut membahas penguatan reformasi hukum, peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH), hingga sejumlah persoalan aset dan pemanfaatan lahan milik pemerintah.
Rombongan dipimpin Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, dan diterima langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bogor menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan koordinasi dan dukungan pemerintah pusat. Pembahasan mencakup lima pilar Indeks Pembangunan Hukum, penguatan sumber daya manusia (SDM) bidang hukum, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, serta persoalan Lapas Paledang, aset, hibah, dan pemanfaatan lahan.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengapresiasi kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini menjadi kesempatan bagi Pemkot Bogor untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah pusat.
Dedie menyebut sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya kapasitas Lapas Paledang, eks Kantor Imigrasi, serta pemanfaatan aset yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Salah satunya terkait kapasitas Lapas Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya,” ujar Dedie.
Di sisi lain, Dedie memaparkan capaian reformasi hukum Kota Bogor yang saat ini memperoleh nilai A. Capaian tersebut merupakan hasil kerja perangkat daerah bersama berbagai unsur masyarakat, instansi, dan lembaga terkait.
Kota Bogor juga dinilai konsisten dalam penegakan peraturan daerah (perda), salah satunya melalui pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penegakan tersebut antara lain menyasar pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan, Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah yang secara rutin melaksanakan sidang tipiring untuk menegakkan aturan kawasan tanpa rokok.
Selain penegakan perda, Pemkot Bogor memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Pemerintah daerah juga menyediakan pos bantuan hukum di sejumlah wilayah yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.
Sementara itu, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tugas dan fungsi kementerian sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurutnya, Kemenko Kumham Imipas ingin memastikan kebutuhan pemerintah daerah, khususnya terkait bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, dapat teridentifikasi sehingga bisa dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kegiatan ini kami manfaatkan untuk belanja masalah, yaitu mendengarkan apa yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Khususnya terkait bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan maupun tugas-tugas lainnya yang perlu intervensi dari pemerintah pusat,” kata Andika.
Ia menambahkan, kegiatan serupa dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, serta kementerian dan lembaga.
Andika berharap, melalui koordinasi tersebut, pelaksanaan reformasi hukum di daerah semakin optimal. Dengan demikian, berbagai praktik baik yang telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, dapat mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia.
Editor : Adjet
