Sedangkan dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum 7 tahun penjara.
BRO, JAKARTA, – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi “vonis bebas” terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.
Hukuman 10 tahun penjara tersebut, terkait kasus suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Sementara dua terdakwa lain yang juga merupakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum 7 tahun penjara denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim Ketua Teguh Santoso dalam putusanya menyebutkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.
“Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Heru, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yaitu perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Selain itu, sikap Heru, yang tidak menyadari kesalahannya, juga menjadi hal memberatkan yang dipertimbangkan Majelis Hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus itu, Heru bersama dua hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (net)
Editor : MS Permana