BRO. KOTA BOGOR – Kota Bogor kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Adipura 2026 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada kota/kabupaten di Indonesia yang dinilai berhasil menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, serta kualitas lingkungan perkotaan.
Tahun ini, KLH/BPLH menerapkan sistem penilaian baru yang lebih tegas. Jika sebelumnya terdapat banyak kategori, kini Adipura hanya membagi dua predikat, yakni Kota Bersih dan Kota Kotor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa perubahan sistem ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih serius menangani persoalan sampah.
“Sekarang tidak ada lagi zona nyaman. Kota yang mampu mengendalikan dan mengelola sampah dengan baik akan disebut Kota Bersih. Sebaliknya, kota yang masih memiliki persoalan pengelolaan sampah akan dikategorikan sebagai Kota Kotor. Ini sangat tegas dan sangat jelas,” ujar Dedie Rachim, Rabu (25/2/2026).
Penilaian Lebih Objektif dan Menyeluruh
Dedie menjelaskan, sistem Adipura terbaru lebih menitikberatkan pada kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh. Penilaian mencakup pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kalau pengelolaan sampahnya masih bermasalah, mau seindah apa pun tamannya, tetap tidak bisa disebut Kota Bersih. Ini pendekatan yang lebih jujur dan objektif,” tegasnya.
Menurutnya, capaian Adipura bukan sekadar simbol, melainkan cerminan wajah kota di mata nasional sekaligus indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.
Kolaborasi Jadi Kunci Kota Bersih
Dedie menekankan bahwa keberhasilan meraih Adipura tidak lepas dari kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran warga untuk memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi faktor penentu. Kota Bersih bukan hanya kerja wali kota, tapi kerja bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, Adipura menjadi ukuran nyata apakah sebuah kota benar-benar peduli terhadap lingkungannya atau tidak.
Mekanisme Penilaian Adipura 2026
Mengutip laman resmi KLH, mekanisme penilaian Program Adipura terdiri dari lima tahap:
Pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah kabupaten/kota berdasarkan data SIPSN.
Tahap klarifikasi sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri.
Tahap pemantauan, meliputi:
Kebersihan dan pengelolaan sampah (50%)
Pengurangan sampah di sumber dan penanganan melalui fasilitas (termasuk pelibatan masyarakat)
Anggaran pengelolaan sampah (20%)
SDM dan fasilitas (30%)
Tahap penilaian akhir berdasarkan skala, kriteria nilai, dan bobot sesuai SK Menteri LHK Nomor 1418 Tahun 2025.
Penetapan akhir, yakni penentuan penerima Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, serta predikat Kota Kotor.
Kriteria Disederhanakan, Pengawasan Diperketat
Pada 2026, kriteria penilaian Adipura juga mengalami penyederhanaan signifikan. Dari sebelumnya 291 kriteria, kini menjadi 88 kriteria tanpa mengurangi substansi parameter utama.
Perubahan tersebut mencakup:
Simplifikasi metode tanpa menghilangkan indikator kunci
Penguatan korelasi antara pengelolaan sampah dan kebersihan
Sistem penilaian lebih mudah, sehingga dapat digunakan tim pemantau dengan latar belakang keilmuan yang beragam.
Dengan sistem baru yang lebih tegas dan objektif, raihan Adipura Kota Bogor tahun ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah berkelanjutan serta menjaga kualitas lingkungan perkotaan.
Sementara itu, Pemkot Bogor akan melakukan penyambutan penghargaan Menteri Lingkungan Hidup RI berupa Sertifikat Menuju Kota Bersih di Indonesia tahun 2026 untuk Kota Bogor.
” Penyambutan penghargaan Menteri LH,akan dilakukan di Balaikita, Rabu (25/2) sore ini,” jelas Sekda Kota Bogor Deny Mulyadi dalam surat undangannya.
Editor : Adjet

