Kuota Perempuan 30 Persen di BPD Diabaikan? Pemkab Bogor Didesak Bertindak!

BRO. KABUPATEN BOGOR – Minimnya keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Menjelang akhir tahapan pengisian, pemerintah daerah didesak segera menyelaraskan aturan teknis di tingkat daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang disebut mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Desakan itu muncul karena panitia pengisian BPD di sejumlah desa disebut masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 400.10.2.2/1200-DPMD/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Salah satu Pemerhati Kabupaten Bogor, Juli Marsaban, menilai ketidaksinkronan aturan tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak perempuan untuk terwakili dalam lembaga pemerintahan desa.

“Jika acuan tersebut tidak segera diselaraskan dengan aturan pusat, mandat perlindungan hak perempuan di tingkat desa berpotensi terabaikan. Lebih jauh, produk hukum maupun keputusan strategis yang dihasilkan BPD terpilih ke depan berpotensi dipertanyakan legalitas formalnya,” ujar Juli, Rabu (28/10/2026).

Menurut warga Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, itu, penyesuaian aturan diperlukan untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memastikan pelaksanaan pengisian anggota BPD sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini murni soal sinkronisasi administratif agar selaras dengan aturan pusat. Sesuai asas hukum, aturan yang lebih tinggi wajib dikedepankan. Penyesuaian terhadap PP Nomor 16 Tahun 2026 sangat mendesak agar kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dapat terakomodasi secara adil dan sah secara hukum di tingkat desa,” tegasnya.

Aturan Daerah dan Pusat Dinilai Belum Sinkron

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SE Sekda Kabupaten Bogor tahun 2025 tidak mengatur keterwakilan perempuan sebagai kuota wajib. Unsur perempuan disebut masih diposisikan sebagai salah satu pilihan dalam mekanisme penjaringan unsur ketokohan di wilayah.

Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana dirujuk dalam desakan tersebut, menetapkan ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD melalui Pasal 77 ayat (3).

Perbedaan ketentuan itu dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar proses pengisian BPD di Kabupaten Bogor tidak menimbulkan persoalan administratif maupun sengketa hukum di kemudian hari.

Juli berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari pemerhati kebijakan publik, organisasi perempuan, hingga DPRD Kabupaten Bogor. Pengawalan diperlukan agar kebijakan pengisian BPD menjamin keterwakilan perempuan sekaligus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

DPMD dan Camat Didesak Segera Evaluasi

Untuk mencegah persoalan berlanjut, warga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor serta seluruh camat segera mengambil langkah korektif.

Pertama, melakukan verifikasi berjenjang terhadap laporan hasil pengisian anggota BPD di setiap desa untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi nasional.

Kedua, menerbitkan petunjuk penyesuaian administratif yang mengacu pada ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026, sehingga panitia pengisian BPD memiliki pedoman yang jelas.

Langkah tersebut dinilai penting agar keterwakilan perempuan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar terakomodasi dalam keanggotaan BPD di Kabupaten Bogor.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses