News

PSBB Disetujui Menkes, Pemkab Bogor Segera Terbitkan Perbup

BRO, Setelah usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan pada Sabtu (11/04/2020) petang, sejumlah kepala daerah (Kota/Kabupaten) Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) langsung bergegas mempersiapkan hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan, diantaranya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

Pemkot Bogor yang sejak awal sudah paling siap menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) dalam percepatan penanggulangan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) lebih menunggu daerah penyangga lainnya untuk memberlakukan PSBB serentak, begitu  pula dengan Pemkab Bogor yang mengaku baru menerima Surat Keputusan (SK) Menkes tentang PSBB pada Sabtu (11/04/2020) malam, masih merancang draft Perbup dan belum jelask akan melaksanakannya.

“Iya ibu Bupati baru terima SK Menkes tentang penetapan PSBB di wilayah Bodebek tadi malam isinya mengenai pertimbangan yang didasarkan atas dua hal, yaitu pertama telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus covid-19,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Sarifah Sofiah, Minggu (12/04/2020).

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Kepolisian mensosialisasikan Phisycal Distancing kepada para pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, pekan lalu. Foto : Hari Yudi

Sarifah menambahkan, kedua berdasarkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dari aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa masa berlaku PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Dari semalam sampai sekarang ini kami kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Perbup (Raperbup) tentang PSBB di Kabupaten Bogor. Intinya banyak hal yang harus disiapkan, karena Kabupaten Bogor berbeda dengan daerah lain. Cakupan wilayah yang luas, jumlah penduduknya banyak juga masyarakatnya cukup heterogen,” ucapnya.

Menurut Sarifah, menerapkan PSBB yang baru saja disetujui Menkes tidak semudah membalikan telapak tangan. Untuk itu, perlu dimatangkan dalam segala sesuatunya termasuk Perbup dan sosialiasinya sebelum ditetapkan.

“Juga kesepakatan dengan daerah lain. Untuk waktu penerapannya menunggu keputusan ibu Bupati. Bahkan, beberapa anggaran sudah disiapkan, mulai dari social safeety nett baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Bahkan untuk pembiayaan pengawasan juga sudah dialokasikan di perubahan parsial APBD,” pungkasnya.

Penulis : Hari Y
Editor : Hari Y

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button