PALU SAKTI Disdukcapil Kota Bogor Kembali Digelar, Warga Kini Urus Dokumen Tanpa ke Pengadilan

BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali membuka layanan Pelayanan Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi (PALU SAKTI) di Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (27/2/2026).

Program ini memudahkan warga mengurus keabsahan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kelima dan dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai langkah konkret mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sudah kelima kali dilaksanakan di Kota Bogor. Ini wujud kerja sama yang baik dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Dedie di Kantor Kecamatan Bogor Tengah.

Warga Tak Perlu Lagi Datang ke Pengadilan

Melalui PALU SAKTI, warga yang mengalami kendala administrasi seperti perbaikan data atau penetapan dokumen kependudukan dapat langsung mengakses layanan di kantor kecamatan. Sidang dilakukan secara terintegrasi tanpa harus mendatangi kantor pengadilan.

Menurut Dedie, layanan jemput bola ini bukan sekadar mempermudah akses, tetapi juga mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini merasa segan atau khawatir berurusan dengan pengadilan.

“Esensinya adalah pelayanan murah, cepat, dan mudah. Pengadilan kini hadir langsung di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot Bogor menargetkan PALU SAKTI digelar rutin di kecamatan lain, diawali dengan sosialisasi agar warga dapat menyiapkan dokumen dan persyaratan lebih awal. Dengan begitu, tidak ada lagi pelayanan tertunda akibat kurangnya informasi.

Lurah dan Camat Diminta Proaktif
Dedie juga mengingatkan lurah dan camat sebagai ujung tombak pelayanan agar tidak mempersulit masyarakat. Ia menegaskan pentingnya inovasi dan kerja nyata di wilayah.

“Jangan menyulitkan. Terus berinovasi dan jangan menunggu. Lurah dan camat adalah wali kota kecil di wilayah masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, Asep Koswara, memastikan pihaknya siap mendukung penuh program Pemkot Bogor melalui PALU SAKTI.

“Dengan PALU SAKTI, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan karena pengadilan yang datang ke masyarakat. Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Bogor,” ujarnya.

Program PALU SAKTI Disdukcapil Kota Bogor ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik, sekaligus mempertegas komitmen Pemkot Bogor dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang efektif, transparan, dan pro-rakyat.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses