Pemkot Bogor Buka Pekan Panutan, PBB-P2 Didiskon, Denda Dihapus

BRO. KOTA BOGOR — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, membuka resmi Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balai Kota Bogor, Senin (28/4/2025). Kegiatan ini menjadi momen penting bagi wajib pajak untuk mendapatkan berbagai keringanan pembayaran.

Dalam program ini, Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan pajak pokok sebesar 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan antara 28 April hingga 27 Mei 2025.

Selanjutnya, potongan sebesar 5 persen diberikan untuk pembayaran pada periode 28 Mei hingga 28 Juni 2025.

Selain itu, denda administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 ke belakang juga dibebaskan.

“Pekan Panutan ini selalu dinanti masyarakat. Diskon yang diberikan sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini,” kata Dedie Rachim. Ia menegaskan bahwa insentif ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perencanaan bisnis masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengapresiasi langkah ini.

Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Bogor. “Kalau pajak lunas, pembangunan tuntas,” tegasnya.

Ia juga menyatakan komitmen DPRD untuk mendukung program pembangunan kota melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menambahkan bahwa stimulus ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor membantu masyarakat. Selain pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda PBB-P2, Bapenda juga memberikan penghapusan denda atas keterlambatan laporan pajak barang dan jasa tertentu sejak Januari hingga Mei 2024.

“Kami berharap program ini menjadi dorongan nyata bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Deni.

Sebagai bentuk penghargaan, Pemkot juga memberikan apresiasi khusus kepada kelurahan yang berhasil mencapai target tertinggi dalam pengumpulan PBB-P2.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *