Perindo Usul Parliamentary Threshold 1 Persen, Ferry Kurnia: Jangan Ada Suara Rakyat Terbuang

BRO. JAKARTA – Partai Perindo mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Usulan ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, sebagai langkah menjaga kedaulatan rakyat dan mencegah jutaan suara pemilih terbuang dalam Pemilu.

Ferry menyatakan, pembahasan PT masih menjadi isu krusial di kalangan partai politik. Menurutnya, penerapan ambang batas selama ini belum sepenuhnya mencapai tujuan awal untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

“Tujuan awal PT untuk menyederhanakan sistem kepartaian pada praktiknya tidak sepenuhnya tercapai. Dalam beberapa pemilu justru terjadi penambahan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR,” ujar Ferry, Senin (23/2/2026).

Ia menyoroti persoalan mendasar berupa disproporsionalitas hasil pemilu. Data yang disampaikan menunjukkan jumlah suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat.

Pada Pemilu 2019, sekitar 13,5 juta suara tercatat tidak terkonversi menjadi kursi.

Sementara pada Pemilu 2024, jumlahnya naik menjadi sekitar 17,3 juta suara.

“Kondisi ini berarti suara rakyat yang memiliki mandat kedaulatan justru diabaikan,” tegasnya.

Ferry menilai, ambang batas parlemen harus dirancang lebih efektif dengan mengedepankan aspek representasi dan proporsionalitas, terlebih Indonesia menganut sistem pemilu proporsional dengan prinsip one man one vote.

Karena itu, Perindo mengusulkan PT 1 persen sebagai opsi yang dinilai lebih sejalan dengan prinsip demokrasi dan menjamin setiap suara rakyat tetap bernilai dalam konversi kursi parlemen.

“Yang paling penting, jangan sampai penerapan PT membuat semakin banyak suara rakyat terbuang,” katanya.

Lebih lanjut, Ferry mendorong agar ketentuan PT dikaji ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. Ia menekankan pentingnya merumuskan ambang batas yang tetap memperhatikan karakter sistem proporsional, besaran alokasi kursi di daerah pemilihan, serta tidak mengabaikan suara rakyat.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh anggota DPR dan partai politik untuk memegang teguh asas erga omnes, yakni prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.

Menurut Ferry, mengabaikan putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan berpotensi merusak fondasi negara hukum.

Dengan usulan PT 1 persen, Perindo menegaskan komitmennya mendorong sistem pemilu yang lebih adil, proporsional, dan benar-benar mencerminkan suara rakyat di parlemen.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses