BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar operasi penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang melanggar aturan. Razia kali ini berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda dan menyasar angkot yang tidak tertib administrasi.
Operasi dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dengan dukungan personel Dishub dan Satlantas Polresta Bogor Kota. Hasilnya, lebih dari 10 angkot terjaring karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi seperti KIR, STNK, dan SIM.
“Dalam sebulan, ini adalah penindakan ketiga. Banyak angkot yang surat-suratnya mati bahkan kondisi kendaraannya sudah tidak layak jalan. Kendaraan kami tahan, dan pengemudinya kami arahkan untuk melapor ke koperasi serta mengurus legalitasnya ke Dishub,” tegas Jenal Mutaqin, Rabu (30/4/2024).
Jenal menyebut para sopir cukup kooperatif dan bersedia mengikuti proses penindakan. Pengemudi yang bisa menunjukkan dokumen lengkap dipersilakan melanjutkan perjalanan, dengan catatan tetap menaati aturan lalu lintas.
“Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga memastikan penumpang merasa aman. Sopir dilarang ngetem sembarangan, kecuali untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dalam waktu singkat. Pengemudi di bawah umur juga kami tindak,” tambahnya.
Operasi ini juga bagian dari program reduksi angkot oleh Pemkot Bogor. Dari total 3.412 unit, kini jumlah angkot telah dikurangi menjadi 2.793 kendaraan.
Editor : Adjet