BRO. KABUPATEN BOGOR – Gudang minuman keras (miras) oplosan jenis Ciu dan Arak Bali di kawasan Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor digerebek aparat gabungan Muspika pada Kamis malam (15/5/2025).
Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana SH., MH, Bersama Forkopincam Dramaga sebagai bagian dari operasi cipta kondisi untuk menjaga keamanan wilayah.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS (39), pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi sekaligus penyimpanan miras oplosan.
Barang Bukti: Ribuan Botol Ciu dan Arak Bali
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita: 7 jerigen berisi 40 liter miras jenis ciu, 937 botol ciu ukuran 600 ml, 247 botol arak Bali ukuran 200 ml, dan 420 botol kosong siap pakai.
Bos miras oplosan, JS mengakui telah menjalankan bisnis haram ini sejak 2018, menjadikan rumahnya sebagai gudang dan tempat produksi miras ilegal.
Camat Dramaga, Atep S Sumaryo, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan keberadaan gudang miras di lingkungan perumahan.
“Razia ini untuk menekan peredaran miras oplosan yang menjadi sumber penyakit masyarakat (Pekat). Kami pastikan gudang ini ditutup dan pelakunya ditindak,” tegas Atep.
Warga juga menyebut bahwa sebelumnya ada dua rumah lain yang digunakan sebagai gudang dan pabrik rumahan miras oplosan. Namun, setelah adanya protes, keduanya pindah lokasi, menyisakan satu rumah yang tetap beroperasi hingga digerebek.
Camat Atep mengajak seluruh warga untuk lebih peduli dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami minta warga waspada dan segera melapor jika mengetahui ada aktivitas ilegal, seperti gudang miras oplosan,” pungkasnya.
Editor : Adjet