“Tiga nama calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang diusulkan yakni Dani Rakhmawan sebagai Direktur Operasional, Muzakkir sebagai Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Teguh Setiadi sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan”,
BRO. KOTABOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim resmi mengusulkan tiga nama untuk mengisi kursi direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi.
Tiga nama yg diusulkan itu, setelah Walikota Bogor melakukan wawancara terhadap 9 calon direksi yg lolos tahapan seleksi yg di gelar Pansel Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor periode 2026–2031
Dari sembilan nama calon tersebut, Wali Kota Dedie Rachim berkewenangan merekomendasikan tiga nama yang diajukan yakni Dani Rakhmawan sebagai Direktur Operasional, Muzakkir sebagai Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Teguh Setiadi sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan.
Baca Juga : Seleksi Direksi Perumda Tirta Pakuan: 9 Kandidat Jalani Wawancara dengan Walikota Bogor, Siapa Terpilih ?
Diakui Dedie , surat permohonan rekomendasi sudah dikirimkan ke Kemendagri untuk proses penelitian lebih lanjut.
“ Saya sudah sampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Mendagri. Ada tiga nama yang saya serahkan untuk dapat dilaksanakan penelitian lebih lanjut,” ujar Dedie, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, jika ketiga nama tersebut dinyatakan lolos sesuai mekanisme yang berlaku, maka proses pelantikan dapat segera dilakukan.
Baca Juga : Pansel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Direksi Perumda Tirta Pakuan, 15 Nama Lolos
“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” harapnya.
Sebagai informasi, kewenangan Kemendagri dalam penentuan direksi Perumda atau PDAM bersifat pembinaan, fasilitasi, pengawasan, dan penetapan pedoman teknis, bukan penunjukan langsung.
Penunjukan direksi tetap menjadi kewenangan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pengangkatan direksi BUMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengisian jabatan strategis direksi harus melalui mekanisme meritokrasi, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian menjadi indikator utama dalam menentukan kelulusan calon direksi.
Dengan proses ini, diharapkan direksi baru Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mampu memperkuat kinerja pelayanan air bersih dan tata kelola perusahaan secara profesional dan akuntabel.
Editor : Adjet
