“Kami menuntut transparansi penuh dalam kerja sama antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. PKS tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat,” tegas Adityawarman Adil,
BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor resmi menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga dalam rapat paripurna, Selasa (2/12/2025). Keputusan ini diambil setelah pembahasan berlapis di Komisi I, Komisi III, serta Badan Musyawarah DPRD.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa persetujuan ini dibarengi sejumlah catatan penting. DPRD meminta kejelasan mengenai operator resmi pengelola TPAS, pemenuhan Standar Layanan Minimal (SLM), serta dokumen pendukung lainnya.
“Kami menuntut transparansi penuh dalam kerja sama antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. PKS tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat,” tegas Adit.
DPRD juga meminta Pemkot Bogor mencantumkan detail teknis pemanfaatan TPAS Galuga, termasuk jumlah sampah, zonasi, SOP operasional, hingga SOP darurat bencana seperti longsor landfill, banjir lindi, dan kebakaran.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya pencantuman penerima manfaat ke dalam PKS sebagai dasar laporan rutin setiap triwulan. “Kami juga mendorong mekanisme sanksi dan penegakan hukum bagi setiap pelanggaran PKS,” tambah Adit.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyatakan bahwa perpanjangan ini harus menjadi dasar kepastian hukum dan jaminan pengelolaan sampah yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa PKS harus menjadi win-win solution bagi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan warga sekitar Galuga.
“Pengelolaan TPAS harus adil bagi daerah dan warga terdampak, memastikan keberlanjutan layanan publik, menjaga lingkungan hidup, serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat,” jelas Karnain.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD. Ia menyebut keputusan ini sebagai wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya persampahan.
“Pemkot Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama dan pelaksanaan teknis di lapangan. Kami berkomitmen memastikan kerja sama ini berjalan efektif, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bogor,” tutup Jenal.
Editor : Adjet
