Kota Bogor Kekurangan Ruang Terbuka Hijau, DPRD Siapkan Sanksi Tegas 

BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna mengejar target 30 persen luasan RTH pada 2031.

Regulasi ini juga akan memuat sanksi tegas bagi pelanggar, sebagai upaya memperkuat fungsi ekologis dan tata ruang kota.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RTH di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa (5/5/2026). DPRD menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar perda tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar efektif di lapangan.

Berdasarkan evaluasi 2025, capaian RTH publik di Kota Bogor baru berada di kisaran 4,47 hingga 5,77 persen. Angka ini masih jauh dari target nasional, yakni 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, menegaskan sinkronisasi dengan regulasi di atasnya, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi langkah prioritas.

“Perlu percepatan strategis. Raperda ini harus segera diharmonisasi hingga tingkat provinsi agar target 30 persen pada 2031 tidak sekadar wacana,” ujarnya.

Salah satu poin krusial dalam raperda ini adalah perubahan mekanisme sanksi. Mengacu pada kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan dihapus dan diganti dengan sanksi administratif yang lebih progresif.

Pelanggar akan dikenai tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, diterapkan mekanisme konversi pelanggaran, yakni kewajiban menyediakan atau membangun RTH pengganti dengan luasan setara.

“Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi wajib mendapat persetujuan pemerintah daerah dan disertai penggantian lahan,” tegas Devie.

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, raperda juga mengatur strategi inovatif, seperti pemanfaatan lahan konservasi melalui skema joint claim, serta pemberian insentif bagi masyarakat dan pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal dan rooftop garden.

DPRD juga menyoroti penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Karena itu, Pansus mendorong integrasi ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan sistem perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Integrasi harus dimulai sejak perencanaan. Jangan sampai izin terbit, tetapi fungsi RTH diabaikan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum bersama tim teknis akan merevisi naskah akademik dan batang tubuh raperda, termasuk penyempurnaan indikator teknis seperti standar jumlah pohon dan metode perhitungan RTH vertikal.

Dinas terkait juga diminta segera menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Dengan penguatan regulasi ini, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh menghadapi bencana.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses