Komisi I DPRD Kota Bogor Terima Aduan Warga Katulampa soal Penjualan Miras di Kawasan Permukiman

BRO. KOTA BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan terkait penolakan warga terhadap peredaran dan penjualan minuman keras (miras/minol) di RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Selasa (20/1/2026).

Aduan tersebut menyasar operasional Resto Michan yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di kawasan permukiman padat penduduk yang berdekatan dengan pesantren serta fasilitas pendidikan.

Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menegaskan bahwa keberadaan penjualan miras di lingkungan Katulampa telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Menurutnya, warga khawatir peredaran minuman beralkohol dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja, hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan tawuran.

Firdaus menjelaskan, pada awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan Resto Michan karena dinilai sebagai usaha kuliner yang mampu menyerap tenaga kerja lokal. Namun, sikap tersebut berubah setelah diketahui adanya penjualan minuman beralkohol.

“Warga tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, seluruh warga dalam satu RW sepakat membuat surat penolakan,” ujar Firdaus.

Ia menegaskan, warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang memperjualbelikan miras di lingkungan mereka. Meski demikian, warga tetap mendukung aktivitas usaha selama tidak bertentangan dengan norma agama dan nilai sosial masyarakat setempat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), didampingi Wakil Ketua Komisi I Said Muhamad Mohan, Sekretaris Komisi I H. Edi Kholki Zaelani, serta anggota Komisi I lainnya, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk menyerap aspirasi dan menjalankan fungsi pengawasan.

“DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tegas STS.

STS juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kota Bogor dan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kota Bogor berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara tegas dan sesuai aturan.

Selain itu, Komisi I menekankan pentingnya menjadikan norma agama dan nilai sosial masyarakat sebagai dasar utama dalam penegakan regulasi. DPRD juga mengusulkan pengaturan kawasan khusus peredaran miras yang diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses