Perkuat Ekonomi Rakyat, DPRD Kota Bogor Gencarkan Edukasi Perkoperasian

“Koperasi bukan sekadar badan usaha. Koperasi adalah wadah gotong royong ekonomi rakyat, tempat masyarakat kecil memiliki posisi setara, berdaulat, dan berdaya,” tegas Zenal Abidin.

BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Mochamad Zenal Abidin, menegaskan koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi rakyat yang dikelola secara profesional, transparan, dan memiliki legalitas yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan Zenal Abidin dalam Pelatihan Perkoperasian yang digelar di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini diinisiasi melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmdagin) Kota Bogor, Lapenkopnas, serta Dekopinda Kota Bogor.

Pelatihan tersebut bertujuan membekali masyarakat dengan pemahaman mendalam terkait tata kelola koperasi yang profesional, sehat, dan sesuai aturan hukum.

Dalam sambutannya, Zenal Abidin mengingatkan bahwa koperasi memiliki landasan kuat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Koperasi bukan sekadar badan usaha. Koperasi adalah wadah gotong royong ekonomi rakyat, tempat masyarakat kecil memiliki posisi setara, berdaulat, dan berdaya,” tegas Zenal Abidin.

Ia juga menyoroti komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, yang menargetkan penguatan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Program tersebut dinilai strategis untuk memutus ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak dan rentenir, sekaligus memperkuat ekonomi lokal berbasis komunitas.

Tak hanya bersifat normatif, Zenal Abidin juga memaparkan secara teknis tahapan pembentukan koperasi yang sah secara hukum. Ia menekankan bahwa koperasi wajib mematuhi UU Nomor 25 Tahun 1992 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tahapan tersebut meliputi:
-Kesepakatan minimal sembilan orang pendiri
-Rapat pembentukan koperasi (penetapan nama, jenis usaha, dan pengurus)
-Pembuatan akta pendirian melalui notaris
-Pengesahan Kemenkumham
Pengurusan NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS

“Ini tahapan dasar pembentukan koperasi yang sah. Sederhana, tetapi tidak boleh dilompati,” tegasnya.

Zenal Abidin juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Ia menegaskan perangkat desa atau pejabat kelurahan dilarang menjadi pengurus koperasi untuk menghindari konflik kepentingan.

“Keuangan koperasi harus dipisahkan secara tegas dari keuangan pribadi. Semua transaksi wajib dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Bogor berkomitmen mendukung kebijakan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan. Zenal berharap koperasi di Kota Bogor mampu menjadi mitra strategis pembangunan daerah, mulai dari sektor ritel hingga penguatan UMKM lokal.

Ia pun mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap koperasi.

“Koperasi bukan tempat mencari bantuan, tetapi tempat membangun kemandirian bersama. Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” pungkasnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses