“Pesan Ibu Direktur jelas, RSUD ini milik masyarakat. Kami pastikan pelayanan tetap kondusif. Jika ada pihak luar yang melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan rumah sakit, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tegas dr. Armein S. Rowi (3/3/2026)
BRO. KOTA BOGOR – Aksi dugaan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) meneror karyawan melalui akun resmi Instagram RSUD Kota Bogor, @rsud_kotabogor, menghebohkan jagat maya. Para penagih utang diduga menyerang ruang publik dengan menyebut nama, jabatan, hingga menyebarkan data pribadi karyawan yang dituding menunggak utang.
Berdasarkan penelusuran dari IG @rsud_kotabogor, sejumlah akun meninggalkan komentar bernada ancaman di kolom unggahan Instagram rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Salah satu akun, @baraadimara, secara terang-terangan menyebut inisial CAN yang disebut sebagai bendahara di RSUD Kota Bogor dan mendesak agar segera melunasi kewajiban.
Akun lain, @baga_sfree, bahkan bertindak lebih jauh dengan menyebarkan nomor telepon, alamat rumah, hingga alamat email karyawan berinisial AYP di ruang publik. Tindakan ini diduga mengarah pada doxing atau penyebaran data pribadi tanpa izin.

Tak berhenti di situ, akun @parlente2026 juga menuliskan komentar bernada tudingan dan penghinaan terhadap karyawan berinisial SUM, serta meminta pihak rumah sakit turut bertanggung jawab atas utang pribadi yang bersangkutan.
Manajemen RSUD Ambil Langkah Tegas
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein S. Rowi, membenarkan adanya aksi teror digital tersebut.
“Sesuai arahan pimpinan, operasional pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas. Untuk masalah internal, kami melakukan klarifikasi dan penertiban agar kejadian ini tidak menghambat pelayanan,” ujar dr. Armein, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun persoalan tersebut bersifat pribadi, manajemen tetap menerapkan standar disiplin dan profesionalisme sebagai institusi pelayanan publik.
Berikut langkah yang diambil manajemen:
Proses Disiplin: Karyawan yang terlibat sedang diproses oleh bagian SDM sesuai aturan internal.
Solusi Internal: Pegawai yang mengalami kesulitan finansial didorong memanfaatkan fasilitas koperasi internal agar tidak terjerat pinjol.
Sikap Tegas: RSUD tidak mentoleransi tindakan yang merusak nama baik institusi dan siap bertindak jika mengganggu operasional.
Perlindungan Hukum: Penagihan melalui akun resmi instansi pemerintah dinilai berpotensi mengganggu ketertiban pelayanan publik.
“Pesan Ibu Direktur jelas, RSUD ini milik masyarakat. Kami pastikan pelayanan tetap kondusif. Jika ada pihak luar yang melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan rumah sakit, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sekedar informasi aksi teror di medsos yang diduga dilakukan oleh debt collecto r Pinjol bisa berpotensi Langgar UU ITE dan Kode Etik AFPI
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang penagihan dengan cara mempermalukan debitur di ruang publik atau menghubungi pihak lain di luar kontak darurat yang terdaftar.
Manajemen RSUD Kota Bogor mengimbau agar setiap sengketa utang piutang diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, tanpa mencoreng nama baik institusi pelayanan publik.
Editor : Adjet
