Semrawut, Pemkot Bogor Sinkronkan Penataan Angkutan AKDP, Soroti 6.000 Kendaraan Masuk Kota per Hari

“Penataan angkutan di Bogor Raya perlu dukungan penuh dari Pemprov Jawa Barat, terutama dalam kebijakan moratorium izin AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat,” ujar Dedie di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026).

BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait melakukan sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).

Pembahasan dilakukan di Bandung sebagai langkah mempercepat penataan transportasi di kawasan Bogor Raya.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan masih ada satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

“Penataan angkutan di Bogor Raya perlu dukungan penuh dari Pemprov Jawa Barat, terutama dalam kebijakan moratorium izin AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat,” ujar Dedie di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026).

Ia menekankan, pengawasan tidak hanya pada operasional kendaraan, tetapi juga mencakup perizinan uji kelayakan kendaraan (KIR) hingga penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

Menurut Dedie, persoalan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di Kota Bogor tidak semata disebabkan oleh angkutan kota yang belum tertib, melainkan juga tingginya volume angkutan AKDP yang keluar-masuk kota.

“Jumlahnya hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” katanya.

Sinkronisasi kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan sistem transportasi yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan di wilayah Bogor Raya.

Editor : Adjet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses