BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor mengawal langsung mediasi tahap kedua antara pekerja dan manajemen perusahaan yang kini bernama PT Aegis Jaya Metalindo (sebelumnya PT TSM). Hasilnya, perusahaan sepakat melunasi upah tertunggak dan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam mediasi yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Selasa (14/4/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan seluruh kesepakatan benar-benar dijalankan dan hak pekerja terpenuhi.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen mengawal penyelesaian konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis Jaya Metalindo dan perusahaan lain agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta tidak mengabaikan hak karyawan,” tegas Fajar.
Ia menambahkan, kesepakatan ini diharapkan menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja di tengah dinamika perusahaan.
Kasus ini melibatkan 31 karyawan dengan manajemen perusahaan. Dalam mediasi terungkap bahwa sejak 11 April 2026, PT TSM resmi berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru. Perubahan identitas ini sempat menimbulkan kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan.
Namun melalui proses mediasi, kedua pihak mencapai sejumlah kesepakatan penting:
Status kerja: PT Aegis Jaya Metalindo mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi. Seluruh eks karyawan PT TSM kini resmi menjadi bagian perusahaan.
Upah dan THR 2026: Perusahaan menyepakati pembayaran upah periode Januari–Maret 2026 serta THR sebagai prioritas utama.
Tunggakan upah: Pembayaran dilakukan bertahap. Tunggakan tahun 2021 dibayar pada Januari–Juni 2027, sedangkan tunggakan tahun 2022 dilunasi pada Juli–Desember 2027.
Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi peran DPRD dalam mempercepat penyelesaian persoalan ini. Ia menyebut mediasi merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan ke Komisi IV DPRD.
“Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga mengikat kedua belah pihak,” ujar Adi Novan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan konflik ketenagakerjaan dapat segera tuntas dan menjadi preseden positif bagi penyelesaian kasus serupa di Kota Bogor.
Editor : Adjet
