Nekat Beroperasi Tanpa SLF, Yogya Bogor Akui Salah—DPRD Minta Ditindak Tegas

“Kami akui ada kekeliruan. Kami kira SLF bisa diurus sambil operasional berjalan. Setelah mendapat penjelasan dari DPUPR, ternyata itu tidak benar. Kami mohon maaf atas ketidaktahuan ini,” ujar Endang, Sabtu (25/4).

BRO. KOTA BOGOR – Manajemen Yogya Bogor akhirnya buka suara terkait operasional gerai terbarunya yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pihak manajemen mengakui terjadi kekeliruan informasi soal aturan operasional di tengah proses perizinan.

Regional Manajer Yogya Bogor, Endang Yudhi, mengatakan pihaknya sempat menerima informasi bahwa SLF dapat diproses bersamaan dengan operasional toko. Namun, setelah berkoordinasi dengan bidang pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, informasi tersebut dipastikan keliru.

“Kami akui ada kekeliruan. Kami kira SLF bisa diurus sambil operasional berjalan. Setelah mendapat penjelasan dari DPUPR, ternyata itu tidak benar. Kami mohon maaf atas ketidaktahuan ini,” ujar Endang, Sabtu (25/4).

Ia menegaskan, manajemen tidak berniat mengabaikan aturan. Pada proyek sebelumnya seperti Bogor Junction dan Yogya Dramaga, SLF selalu dipastikan rampung sebelum operasional dimulai.

Untuk gerai terbaru ini, proses pengurusan izin sebenarnya telah berjalan sejak awal April melalui konsultan. Namun, pengajuan sempat terkendala kelengkapan dokumen teknis, seperti as-built drawing dan dokumen lingkungan.

Baca Juga : Operasi Dulu, Izin Belakangan? Yogya Cimanggu Avenue Disorot PUPR Bogor

Saat ini, permohonan SLF telah terdaftar dalam sistem SIMBG dan memasuki tahap verifikasi berkas hingga 29 April 2026.

“Permohonan sudah masuk SIMBG dan sedang diverifikasi. Kami optimistis dalam beberapa minggu ke depan SLF bisa terbit,” katanya.

Regional Manajer Yogya Bogor, Endang Yudhi, Foto : dok

Terkait kekhawatiran keselamatan, Endang memastikan seluruh fasilitas gedung dalam kondisi laik. Pihak internal telah melakukan uji kelayakan terhadap berbagai sarana, termasuk eskalator, lift, dan sistem proteksi kebakaran.

“Kami pastikan semua aman. Uji kelayakan internal sudah dilakukan, mulai dari tekanan air sistem damkar hingga keamanan eskalator. Pekerjaan fisik yang belum rampung juga sedang kami percepat tanpa mengabaikan standar keselamatan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, mengingatkan Pemkot Bogor agar tidak mengabaikan pelanggaran regulasi, terutama yang menyangkut keselamatan publik.

Menurutnya, SLF merupakan bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan sebelum digunakan masyarakat.

“Operasional tanpa SLF berpotensi menimbulkan risiko bagi pengunjung dan pekerja. Ini tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius,” ujar Karnain.

Ia mendesak DPUPR serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor segera mengambil langkah tegas.

“Penegakan aturan penting untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai pelaku usaha yang taat aturan dirugikan oleh yang melanggar,” tegas politisi PKS tersebut.

Karnain juga menekankan bahwa kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan.

“Transparansi perizinan dan penindakan yang adil harus menjadi prinsip utama,” pungkasnya

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses