BRO. KOTA BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan pencemaran Sungai Ciparigi di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan hasil uji laboratorium serta penanganan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus bersikap tegas terhadap pelaku usaha apabila hasil uji sampel air menunjukkan adanya pencemaran.
“Kalau memang terbukti terjadi pencemaran, harus ada tindakan tegas dari dinas terkait,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5).
Pria yang akrab disapa Kiwong itu juga meminta DLH bersama instansi terkait segera melakukan pemantauan langsung terhadap sistem pengolahan limbah, khususnya di kawasan Botani Square dan Hotel Santika Bogor.
Menurutnya, pengecekan harus mencakup proses instalasi, kesesuaian prosedur, hingga kelengkapan perizinan.
“Perlu dipastikan apakah pengolahan limbah sudah sesuai standar dan memiliki izin yang lengkap,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III akan mengagendakan rapat kerja bersama dinas terkait untuk membahas dugaan pencemaran sekaligus isu pelestarian lingkungan, terutama di sektor sumber daya air.
Baca Juga : Klarifikasi Resmi: Botani Square dan Hotel Santika Bogor Bantah Tuduhan Pencemaran Limbah
“Kami akan minta pemaparan hasil uji laboratorium limbah secara terbuka dalam rapat tersebut,” kata Kiwong.
Sementara itu, Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pencemaran telah disampaikan kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. DLH pun telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.
“Hasilnya diperkirakan keluar dalam waktu sekitar satu minggu,” ujarnya.
Setelah hasil uji keluar, pihak kecamatan akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan.
Di sisi lain, manajemen Hotel Santika Bogor dan Mal Botani Square membantah adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Juru Bicara manajemen, Harlan Bestari Bengardi, menegaskan operasional perusahaan telah berjalan sesuai regulasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bogor. Operasional kami sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya dalam hal komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Manajemen juga memastikan bahwa sistem pengolahan limbah dilakukan secara mandiri dan terintegrasi. Untuk limbah khusus, pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga melalui mekanisme tender yang sesuai dengan ketentuan DLH.
Harlan menambahkan, baik Hotel Santika maupun Botani Square menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat dan mengedepankan langkah preventif dalam pengelolaan lingkungan.
Pihak manajemen berharap klarifikasi ini dapat meredam kekhawatiran masyarakat, sembari menunggu hasil resmi uji laboratorium dari DLH Kota Bogor.
Editor : Adjet
