BRO. KOTA BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor meminta pembangunan Hotel Prima Katulampa dihentikan karena diduga tidak mengantongi perizinan dan melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi III DPRD Kota Bogor bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Rapat dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai proyek pembangunan hotel yang berlokasi di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.
Dari DPRD Kota Bogor hadir Ketua Komisi III Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengatakan rapat tersebut digelar untuk memastikan status perizinan pembangunan serta mendorong penegakan aturan demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor.
Menurutnya, pengawasan dari dinas teknis dan aparat penegak perda harus diperketat, terutama ketika ditemukan pembangunan yang berjalan tanpa izin resmi.
“Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari PUPR maupun Satpol PP agar tidak ada pembangunan yang melanggar aturan dan merusak tata ruang kota,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid mengungkapkan hasil penelusuran bersama dinas terkait menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proyek tersebut.
Berdasarkan data DPMPTSP Kota Bogor, tidak terdapat izin operasional hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.
“Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanya izin perseorangan yang digunakan sebagai training center sejak tahun 2018,” kata Abdul Rosyid.
Tak hanya itu, Dinas PUPR Kota Bogor juga menyatakan pembangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain belum mengantongi PBG, lokasi pembangunan juga berada di kawasan yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan sebagai zona permukiman, bukan kawasan usaha perhotelan.
“Dari PUPR disampaikan bahwa PBG tidak ada. Bahkan secara zonasi, wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan hotel. Karena itu kami menyimpulkan kegiatan pembangunan harus dihentikan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP Kota Bogor untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
Menurut Abdul Rosyid, Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak pengembang tidak diindahkan.
“Sudah dilakukan peringatan pertama, tetapi tidak direspons. Kami mendorong agar diterbitkan peringatan kedua dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas, baik berupa penyegelan maupun pemasangan plang penghentian kegiatan,” katanya.
Editor : Adjet
