Wali Kota Bogor: “Angkot Tua di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi, Pelanggar Bisa Disita”.

“Kalau masih banyak yang melanggar, tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi,” kata Dedie.(15/6)

BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan larangan operasional bagi angkutan kota (angkot) yang berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Senin (15/6/2026).

Aturan ini menjadi langkah tegas Pemkot Bogor dalam mempercepat penataan transportasi publik yang lebih aman, tertib, modern, dan ramah lingkungan.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, angkot yang telah melampaui usia teknis 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi di seluruh wilayah Kota Bogor.

“Proses ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan di satu sisi, tetapi di sisi lain tentu kita melakukan langkah yang tegas. Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan,” ujar Dedie kepada wartawan.

Menurut Dedie, penerbitan Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi daerah yang sebelumnya telah disepakati. Pemerintah juga telah memberikan waktu yang cukup kepada para pelaku usaha angkutan untuk melakukan peremajaan armada.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Bogor bersama instansi terkait akan menggelar operasi gabungan di lapangan. Operasi tersebut bertujuan menindak angkot yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia kendaraan yang ditetapkan.

“Kita lakukan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Mulai hari ini kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, identitas angkot, hingga atribut resmi yang digunakan. Kendaraan yang terbukti melanggar berpotensi dikenakan sanksi hingga penyitaan.

“Kalau masih banyak yang melanggar, tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi,” kata Dedie.

Meski menerapkan kebijakan tegas, Pemkot Bogor tetap membuka ruang komunikasi dengan para pengusaha angkutan, pengemudi, dan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung proses transisi transportasi yang lebih baik.

Wali Kota Dedie Rachim memberikan keterangan pers terkait diberlakukan Perwali Transportasi Kota Bogor. Senin (15/6) Foto : dok

Dedie juga mengapresiasi peran Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor yang telah memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan tersebut

“Kami berterima kasih kepada Organda dan KNPI yang turut memberikan masukan konstruktif untuk mewujudkan penataan transportasi yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedie menyebut penghentian operasional angkot berusia di atas 20 tahun merupakan tahap awal reformasi transportasi publik di Kota Bogor. Setelah proses pembatasan selesai dilakukan, Pemkot akan mengevaluasi kebutuhan armada dan melakukan penataan ulang trayek sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kita prioritaskan penghentian angkot yang sudah melewati usia teknis terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan dan sesuai harapan warga Kota Bogor,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kendaraan tidak laik jalan, menekan kemacetan akibat antrean angkot, serta mengatasi praktik ngetem yang selama ini menjadi salah satu sumber kepadatan lalu lintas di Kota Bogor.

Dengan diberlakukannya Perwali Nomor 11 Tahun 2026, Pemkot Bogor menargetkan terwujudnya sistem transportasi publik yang lebih tertib, nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses