PUPR Kota Bogor Klarifikasi Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Petugas, Ahli Waris Terima Santunan Rp316 Juta

“PLN tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait kegiatan pembongkaran yang dilakukan di lokasi tersebut,” ujar Manager PLN ULP Bogor Timur, Setiadi, 

BRO. KOTA BOGOR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor memberikan klarifikasi terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan saat melakukan pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

Korban berinisial N atau Nanang meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik saat bertugas pada Sabtu (27/6/2026). Sementara seorang petugas lainnya, Umar, mengalami luka-luka dan kini telah pulih setelah menjalani perawatan.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Kota Bogor, Jalan Pemuda, Senin (29/6/2026), yang dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Juniarti Estiningsih, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Manager PLN ULP Bogor Timur, serta perwakilan keluarga korban.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu petugas pemeliharaan tersebut. Menurutnya, insiden tersebut merupakan kecelakaan kerja yang terjadi saat proses pembongkaran tiang eks-SPKL.

“Pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB terjadi kecelakaan kerja yang menimpa tim pemeliharaan kami. Satu petugas atas nama Nanang meninggal dunia, sementara satu orang lainnya, Umar, sempat dirawat di RS PMI Bogor dan kini kondisinya sudah membaik,” ujar Juniarti.

Baca Juga : Tragis! Petugas PUPR Kota Bogor Tewas Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Ia menjelaskan, saat kejadian petugas sedang melakukan pembongkaran beton dan pencabutan tiang eks-SPKL setinggi sekitar tujuh meter yang tertanam di lokasi. Karena sebelumnya area tersebut tertutup lapak pedagang, keberadaan jaringan listrik di atas lokasi tidak terlihat secara jelas.

Saat tiang berhasil diangkat, bagian atas tiang diduga menyentuh jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN. Akibatnya, dua petugas yang memegang tiang langsung terpental akibat sengatan listrik.

Nanang sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk ke RS PMI Bogor. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

PUPR Kota Bogor memastikan seluruh proses penanganan korban, mulai dari administrasi, pemulangan jenazah hingga pemakaman di Leuwiliang, telah dilakukan bersama pihak keluarga.

“Kami berkomitmen memenuhi seluruh hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak keluarga juga telah menerima musibah ini sebagai kecelakaan kerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian A. Senoaji, mengatakan ahli waris korban akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total nilai sekitar Rp316 juta.

Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp216 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak korban hingga perguruan tinggi dengan total mencapai Rp78 juta.

“Total manfaat yang akan diterima ahli waris sekitar Rp316 juta. Sedangkan seluruh biaya pengobatan korban yang selamat juga ditanggung penuh hingga tuntas,” jelas Dian.

Di sisi lain, Manager PLN ULP Bogor Timur, Setiadi, menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut. Ia menegaskan pentingnya koordinasi sebelum pelaksanaan pekerjaan di bawah jaringan listrik aktif.

Menurutnya, PLN tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait kegiatan pembongkaran yang dilakukan di lokasi tersebut.

“Kami mengimbau seluruh instansi maupun masyarakat yang akan melakukan pekerjaan di bawah jaringan listrik PLN agar berkoordinasi terlebih dahulu, minimal satu hari sebelumnya. Kami siap memberikan pendampingan dan pengawasan selama 24 jam tanpa biaya,” ujar Setiadi.

Ia menambahkan, sistem proteksi PLN bekerja secara otomatis memutus aliran listrik sesaat setelah tiang menyentuh jaringan SUTM. Langkah tersebut dinilai mencegah dampak yang lebih fatal terhadap petugas lain di lokasi.

PLN juga berkomitmen meningkatkan edukasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor guna memperkuat aspek keselamatan kerja, khususnya bagi pekerja lapangan yang beraktivitas di sekitar jaringan listrik.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses