Diduga Karyawan Tidak Dimanusiakan, Sembilan Bintang Gugat Bank BRI
BRO. SUKABUMI – Gegara mengajukan permohonan pengangkatan agar jadi karyawan tetap , RS pegawai kontrak selama 7 tahun, malah dihadiahi surat pemecatan alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) oleh PT. Bank BRI Tbk. cabang Cibadak – Sukabumi, Jawa Barat. Akibatnya RS melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners melayangkan gugatan terhadap PT. Bank BRI Tbk atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
“In Sya Allah kami akan membuat Laporan Kepolisian ke Mabes Polri dan hierarkinya, atas adanya temuan yang diduga dilakukan pihak PT.BRI.Tbk,” tegas Kuasa Hukum RS, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. Selasa (8/8)
Menurut Rd. Anggi SH, Kasus bermula disaat kliennya berinisial RS bekerja di PT. Bank BRI Tbk. cabang Cibadak – Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan permohonan pengangkatan karyawan tetap. Diketahui bahwa RS telah bekerja di PT Bank Cibadak-Sukabumi selama kurang lebih 7 tahun, sehingga dari dasar itu RS mengajukan hal tersebut kepada PT Bank BRI Tbk.
“Selain sudah lama bekerja, RS berpandangan bahwa permohonan tersebut wajar dan legal dikarenakan telah sesuai dengan isi Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”ujarnya
Namun kenyataannya, RS pun dibuat tidak jelas dan merasa status dirinya digantung tanpa kepastian hukum oleh pihak PT. Bank BRI Tbk.
” Pengajuan permohonan RS bukannya disambut baik oleh PT. Bank BRI Tbk, tapi klien kami RS justru dihadiahi surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkap Anggi SH
Dari peristiwa itu, RS meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, agar bisa diperjuangkan hak-haknya yang sudah dizolimi. Pasalnya RS dibuat tidak jelas statusnya oleh pihak BRI, bertahun-tahun statusnya hanya kontrak.
Padahal tegas Anggi , perintah Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah jelas dan eksplisit bahwa pekerja yang sudah cakap dan cukup berjalan lebih dari 3 tahun harus diangkat statusnya menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Ini faktanya tidak, sungguh ini membuat geram kami selaku kuasa hukum dari RS. Ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Kami sudah layangkan somasi (peringatan) kepada PT. BRI Tbk, agar mematuhi isi dari perintah Undang-Undang dan turunannya, agar Klien kami diangkat sebagai PKWTT,”jelas Kuasa Hukum Rd. Anggi SH
Sebenarnya pihak kuasa hukum RS, sudah melayangkan somasi pada tanggal 22 Mei 2023, akan tetapi tidak diindahkan oleh pihak bank. Sehingga sesuai profesionalisme hukum, pihak Kuasa hukum dari Sembilan Bintang langsung layangkan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung – Jawa Barat, sebagaimana hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sementara Sidang gugatan PHI dengan Nomor 95 / Pdt . Sus – PHI / 2023 / PN Bdg sudah bergulir, sekarang masuk agenda jawab jinawab antar pihak. Menurut Rd. Anggi SH, pihaknya menggugat PT. Bank BRI Tbk cabang Cibadak – Sukabumi, agar dapat mengikuti perintah hukum bukan nafsu kekuasaan,” ungkapnya
Adapun kuasa hukum RS, menuntut PT. Bank BRI Tbk yang berisikan :
– Pengangkatan Klien kami RS sebagai karyawan PKWTT;
– Surat PHK yang dikeluarkan oleh PT. Bank BRI Tbk, batal demi hukum;
– Membayar Ganti Kerugian Materil sebesar Rp. 178.586.256,-
– Membayar Ganti Kerugian Moril dan Immateril sebesar 1 Milyar rupiah
Sebetulnya tuntutan atas gugatan yang sudah bergulir, tapi tidak sepadan dengan kenestafaan Klien kami.
“Klien kami sekarang kondisinya sungguh memprihatinkan, selain di PHK dan dipermalukan depan karyawan-karyawan lainnya, kini Klien kami nyambi sebagai ojek online demi menutupi kebutuhan isteri dan anak-anaknya,” pungkas Rd. Anggi
Sementara belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT.BRI Tbk terkait persoalan tersebut.
Editor : Adjet