Ditangkap Polisi, Mahasiswi Bogor Promosikan Situs Judi Online Untuk Bayar Kuliah
“Dari mengiklankan beberapa situs judi slot online, selebgram KA seorang mahasiswi di Bogor itu mampu meraup keuntungan hingga Rp3 juta /dua minggu. Sedangkan Selebgram FA bisa meraup keuntungan hingga Rp.700 ribu/minggu,” ujar Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konperensi pers, Selasa (9/1).
BRO. KOTA BOGOR – Tergiur dengan penghasilan fantastis, dua selebgram cantik berinisial KA (22) yang juga mahasiswi dan FA ( 21) asal Bogor ditangkap tim patroli Cyber Polresta Bogor Kota, lantaran mempromosikan beberapa Situs Judi online di akun medsos miliknya.
Kapolresta Bogor, Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pengungkapan kasus Situs Judi Online merupakan tindak lanjut banyak aduan masyarakat yang terlilit hutang akibat kecanduan bermain judi online. Oleh karenanya, Tim patroli Cyber Polresta Bogor melakukan profiling terhadap kedua akun tersebut dan menindaklanjuti temuan IG ‘fahimabdtt’ dan ‘ktrnayn’.
“Dari mengiklankan (endorse) beberapa situs judi online, tersangka KA seorang mahasiswi di Bogor itu mampu meraup keuntungan hingga Rp3 juta /dua minggu. Sedangkan Selebgram FA bisa meraup keuntungan hingga Rp.700 ribu/minggu,” ujar Kapolresta Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konperensi pers, Selasa (9/1).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, uang dari hasil endorse situs judi online pengakuan tersangka KA, yang memiliki 45 ribu followers itu, digunakan untuk bayar kosan dan uang kuliah. Hal yang sama juga diakui tersangka Selebgram FA dengan 22 ribu followers hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Selain menangkap kedua Selebgram yang mempromosikan Situs Judi online, tim Cyber Polresta Bogor Kota juga menyita barang bukti seperti HP dan bukti screenshot percakapan termasuk iklan judi slot online termasuk bukti mutasi rekening dari mobile banking milik para tersangka.
” Kedua tersangka, dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Kombes Bismo.
Editor : Adjet