Berita UtamaBogorianaNews

Ngeri, Aksi Tawuran di Kota Bogor Dua Tewas Disabet Celurit, Belasan Pelajar Terancam Dibui 15 Tahun Penjara

BRO. KOTA BOGOR – Aksi tawuran pelajar di Kota Bogor semakin sadis dan mengerikan, dua pelajar tewas bersimbah darah disabet celurit. Bahkan belasan pelajar yang terlibat tawuran diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Tawuran pelajar itu diketahui antar geng pelajar kelompok ‘Pasir Likeside’ dengan ‘Warbod Cimahpar’ Bogor , terjadi di jalan Tumenggung Wiradireja, Cimahpar Kota Bogor, menewaskan MS (18) akibat sabetan celurit melukai punggung hingga ambruk bersimbah darah, Selasa (11/06).

“Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, karena luka parah di punggungnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota,Komisaris (Pol) Luthfi Olot Gigantara pada konprensi pers, Rabu (19/06).

Menurutnya, aksi tawuran di hari yang sama juga pecah antara sesama pelajar SMA Kota dan Kabupaten Bogor terjadi di wilayah Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Dalam peristiwa tersebut menewaskan seorang pelajar kelas 10 berinisial MN (18)

“Korban tewas dicerulit yang menancap di leher, dalam kejadian tersebut pihak lawanya juga ada salah korban luka yang harus dilarikan ke rumah sakit berbeda karena kelima ruas jarinya terancam putus karena sabetan senjata tajam,” ungkap kompol Luthfi.

Dari olah TKP , Polisi menyita beberapa buah celurit berukuran besar dan pedang termasuk 2 buah HP yang digunakan untuk melakukan tawuran melalui grup WhatsApp yang diberi nama jual beli akun Mobile Legend serta baju korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti dalam aksi tawuran tersebut.

Sedangkan belasan pelajar yang terlibat aksi tawuran tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di Rutan Polresta Bogor Kota dengan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, belasan pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 355 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 358 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Pasal 44 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 paling lama 10 tahun dan Pasal 355 ayat (2) KUHPidana paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun, dan Pasal 358 KUHPidana, paling lama 4 tahun,” ungkap Kompol Luthfi.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button