Optimalisasi Inpres 2/2021, Jamsostek Bogor Kota Lakukan Gerakan Budaya Melindungi Masyarakat Pekerja
BRO. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau (BPJamsostek) Bogor Kota lakukan gerakan tingkatkan Budaya Melindungi Pekerja, menyusul Disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memastikan adanya perlindungan kepada seluruh tenaga kerja.
“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,”ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Mias Muchtar, usai buka bersama wartawan anggota PWI Kota Bogor, Jum’at (30/4).
Menurutnya dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Pandemi Covid-19 telah menekan perekonomian nasional hingga membuat berbagai perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hal ini membuat klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK ikut melonjak,”ujarnya
Sementara dibagian lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Mias Muchtar menyatakan pembayaran klaim atau jaminan Bogor sampai bulan april 2021 yang dikucurkan sebanyak 13.876 kasus dengan nominal sebesar Rp 224.193.342.464 miliar
Rinciannya adalah, klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp. 196.020.330.120 miliar untuk 12.413 kasus. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 416 kasus dengan nominal sebesar Rp 17.468.000.000 miliar.
Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 400 kasus dengan nominal sebesar Rp 6.054.739.081,95 miliar. Sementara Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 647 kasus dengan nominal sebesar Rp 4.650.273.262 miliar.
“Kami juga membayarkan beasiswa hingga 2021 sebanyak 282 ahli waris yang mengajukan dan yang sudah dibayarkan dengan nominal Rp 183.500.000,”tutur Mias
Disinggung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota pada tahun 2021, Mias Muchtar menyampaikannya ruang lingkup kepesertaan BPJAMSOTEK meliputi Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Kontruksi hingga Pekerja Non ASN sebagaimana yang tercantum di dalam Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Potensi di wilayah operasional Kantor Cabang Bogor Kota sebesar 301.468 pekerja yang terdiri dari pekerja Non ASN sebanyak 8.469 pekerja, Pekerja PU sebanyak 110.776 pekerja, Pekerja BPU sebanyak 59.437 pekerja dan Pekerja Jasa Kontruksi sebanyak 122.786 pekerja dan yang baru mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih 20 % dari potensi yang ada,”jelas Mias Muchtar.
Oleh karena itu, kami mengajak kepada pihak yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan menggaungkan budaya melindungi masyarakat pekerja sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan.
“Gerakan ini diharapkan tidak ada warga masyarakat miskin baru, ketika tulang punggung dari keluarga mendapatkan resiko sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Editor : Azwar Lazuardy