Semakin Kisruh, Kuasa Hukum Rocky Gerung Tuding Sentul City Curang Dalam Kuasai Tanah Warga
BRO. Saling klaim kepemilikan lahan seluas 800 meter di Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, antara Rocky Gerung dengan Sentul City semakin kisruh dan memanas .
“Aksi Sentul City mengambil tanah warga bisa disebut curang, baik dari sisi hukum dan administrasi maupun hukum pertanahan,” tegas Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (13/9)
Sebelumnya, PT Sentul City telah melayangkan somasi ke dan memperingatkan Rocky Gerung, terkait pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Menurut Haris Azhar, Tanahnya bang Rocky diserobot oleh Sentul City, sebenarnya ini ada praktek masif yang sudah berlangsung lama.
“Saya tegaskan kasus bang Rocky atau penyerobotan tanah ini, jelas ada potensi banyak pelanggaran,”ujarnya.
Bahkan Haris Azhar kuasa hukum bang Rocky menerangkan bahwa Sentul City mengeluarkan HGB itu tidak dengan ketertiban administrasi yang mengklaim punya tanah 800 meter ini.
“Kisruhnya sudah berlangsung lama dan diduga ada potensi korupsi Jadi yang kita hadapi dari kasus bang Rocky, sebetulnya seperti gunung es yang menggambarkan bagaimana praktek dari perusahaan properti seperti PT Sentul City mengambil lahan milik masyarakat,”pungkasnya
Sebagai Informasi , beberapa hari terakhir ini Rocky Gerung dibuat resah dengan surat somasi dan tindakan PT Sentul City Tbk yang akan menggusur rumah dan tanahnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Rocky Gerung pun dalam memperjuangkan hak kepemilikan rumah dan tanahnya itu terus melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya Haris Azhar turut melakukan somasi balik ke PT Sentul City Tbk.
Dijelaskannya, Rocky Gerung membeli tanah tersebut dari penggarap pada tahun 2009. Sejak saat itu, tanah tersebut dihuni dan dibangun rumah serta ditanami pepohonan.
Bahkan jika tanah garapan adalah tanah milik negara dengan demikian jika digarap sekian lama sesuai kebijakan maka menjadi hak milik.
Maka dari itu, menurut Haris Azhar, apabila dilihat dari riwayat tanah tersebut sebenarnya tidak ada masalah dengan Rocky Gerung, bahwa dia dengan tanahnya beli dari penggarap itu biasa.
“Orangnya masih hidup, kalau nggak salah dan orang itu punya atau memiliki tanah itu dari tahun 1960 dengan status garap,” kata Haris Azhar.
Meski demikian, diakuinya dengan tanah status milik negara yang buktinya HGB, Hak Guna Usaha (HGU) itu lemah karena hanya surat garapan.
“Itu bukan sebagai sertifikat hak milik, hak guna bangunan atau hak guna usaha. Tapi itu bukan berarti orang boleh datang ke rumah atau ke tanah itu untuk mengakui (mengklaim) dan sebagainya,”pungkas Haris Azhar.
Editor : Azwar Lazuardy