Soal Temuan BPK, DPRD Tuding Pengawasan Inspektorat Kota Bogor Lemah
Mungkinkah temuan BPK itu merupakan celah korupsi atau patut diduga adanya ‘dana titipan’ atau fee proyek dari kontraktor ke oknum pengguna anggaran pada Dinas terkait sebagai penanggungjawab teknis proyek tersebut ?
BRO. KOTA BOGOR – Adanya temuan BPK menyoal kelebihan bayar kepada pihak kontraktor dalam pembangunan beberapa proyek strategis di Kota Bogor yang terjadi dalam dua tahun terakhir, menjadi sorotan publik.
Temuan BPK itu terungkap disaat Wali Kota Bogor Bima Arya tengah fokus menyelesaikan proyek strategis Pemkot Bogor, di masa – masa akhir jabatannya.
Mungkinkah temuan BPK itu merupakan celah korupsi atau patut diduga adanya ‘dana titipan’ atau fee proyek dari kontraktor ke oknum pengguna anggaran pada Dinas terkait sebagai penanggungjawab teknis proyek tersebut?
Sebenarnya temuan BPK itu, mulai dipersoalkan DPRD kota Bogor lantaran salah satu proyek strategis belum menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kota Bogor tahun anggaran 2021.
Ketidakpatuhan SKPD terkait dalam menindaklanjuti temuan BPK tentu membuat DPRD Kota Bogor mengaku kecewa. Meski demikian DPRD Kota Bogor menyarankan agar temuan BPK itu harus ditindaklanjuti melalui Audit Investigatif.
“Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan BPK,”ungkap Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin kepada bogornetwork.com pada Rabu (3/8).
Bahkan Jenal Mutaqin, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu secara tegas menilai temuan BPK soal terjadi kelebihan bayar, ini membuktikan lemahnya sistem tata kelola penggunaan anggaran pada sebagain Dinas teknis terkait termasuk peran Inspektorat kota Bogor tampak lemah dalam memeriksa keuangan daerah secara internal.
“Jadi, temuan BPK itu harus ditindaklanjuti melalui Audit Investigatif. Kalaupun dugaan kelebihan bayar itu merupakan celah korupsi, patut untuk ditelusuri lebih lanjut,”ujarnya
Oleh sebab itu, temuan BPK pada proyek-proyek strategis Pemkot Bogor tidak cukup hanya sekadar pengembalian kelebihannya. Adakah pelanggaran hukum terkait penggunaan anggaran ?
“Perlu audit investigatif yang lebih luas atau menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkot Bogor 2020, BPK menemukan sejumlah pemborosan anggaran berupa lebih bayar,”ungkap Jenal
Menurutnya, audit BPK atas temuan tersebut sifatnya masih uji petik. Meski demikian, temuan kelebihan bayar juga mengindikasikan adanya potensi penyimpangan anggaran karena ditemukan pada beberapa proyek Pemkot Bogor.
Bahkan Jenal juga mengkhawatirkan ada pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dari kelebihan bayar. Dalam bentuk fee misalnya, bila tidak menjadi temuan BPK.
“ya kalau Audit Investigatif tidak juga dilakukan terkait temuan BPK, kami serahkan kepada Aparat Penegak hukum (APH) untuk ditindak lanjuti,”pungkasnya
Dikalangan SKPD sebagai pengguna anggaran, adanya ‘kelebihan bayar’ yang dialami oleh Proyek-proyek strategis, biasanya terkait dalam proses pengadaan belanja barang maupun pengerjaan proyek yang diduga menjadi modus baru korupsi.
Untuk diketahui, temuan BPK menyoal kelebihan bayar, diantaranya proyek revitalisasi Perpustakaan Daerah Kota Bogor dengan kelebihan bayar senilai Rp 600 juta ditahun anggaran 2021.
Hal yang sama juga terjadi pada proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor yang dilaksanakan oleh satuan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Proyek senilai Rp 13,6 miliar tersebutpun menjadi bahan LHP BPK RI pada Mei 2022, dengan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan pihak kontraktor kepada Pemkot Bogor pada pembangunan Alun – alun mencapai Rp 416 juta.
Begitu pula proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP, di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor senilai Rp 10 miliar lebih. Masalah ini juga menjadi pembahasan serius di kalangan DPRD . Diketahui Kontraktor pelaksana PT. Artikon Dimensi Indonesia masih menunggak alias belum mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp 170 juta.
Bahkan Redaksi bogornetwork.com, menerima sejumlah data terkait kelebihan bayar yang dalam keterangannya belum dikembalikan oleh pihak kontraktor seperti proyek jalan dengan penanggungjawab teknis Dinas PUPR Kota Bogor ditahun anggaran 2019 maupun 2020 jumlahnya pun cukup fantastis mencapai miliaran rupiah.
Lantas benarkah pihak kontraktor akan mengembalikan uang ‘kelebihan bayar’ atau hanya akal-akalan sebagai Fee proyek ?
Dari data laporan masyarakat itu, kami pun (redaksi bogornetwork.com) berusaha mengklarifikasi dan konfirmasi kebenaran data tersebut kepada Dnas PUPR Kota Bogor. Namun sayangnya, belum diperoleh penjelasan terkait kelebihan bayar yang belum dikembalikan pihak kontraktor.
Menanggapi banyaknya temuan BPK atas kelebihan bayar di proyek Pemkot Bogor, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan, seluruh rekomendasi BPK sudah dikoordinasikan untuk dapat segera diselesaikan oleh pihak ketiga.
” Dari rekomendasi BPK tersebut kami (Pemkot) sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga, agar dapat segera diselesaikan. Tentunya pemborong memiliki argumentasi sendiri terhadap capaian kinerja mereka tersebut,” ungkap Dedie kepada bogornetwork.com, Kamis (04/08/2022).
“kelebihan bayar sesuai hasil pemeriksaan harus diselesaikan, dan sudah ada kesepakatan untuk dibayarkan,” terang Mantan Direktur KPK tersebut.
” Karena sifatnya administrasi, maka dapat diselesaikan sesuai kesepakatan dengan mengacu pada aturan dan ketentuan,” tambahnya.
Penulis : DODY.K
Editor : Adjet