Berita UtamaNews

Terkait Dugaan Korupsi RY, Giliran Rustandi Dipanggil KPK

BRO. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang melibatkan Rachmat Yasin (RY), mantan Bupati Bogor 2008-2014 sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Satu per satu pejabat teras Pemkab Bogor yang dipanggil KPK kembali menjadi perhatian publik.

Setelah Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor Siti Nurianty, pada Senin (11/05/2020) penuhi panggilan KPK, kali ini giliran Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor Rustandi juga mendatangi gedung merah putih itu dengan status yang sama yakni sebagai saksi.

“Iya yang bersangkutan (Rustandi) hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi perihal pemanggilan sejumlah pejabat Pemkab Bogor di Jakarta, Selasa (12/05/2020).

Sekadar diketahui, terkait kasus ini KPK telah mengumumkan RY sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Mengenai kasus suap, kata Ali, tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 8.931.326.223 rupiah. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, kata dia, RY juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan satu unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. “Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” ungkapnya.

RY disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, RY yang sempat menjalani vonis 5 tahun 6 bulan penjara terkait perkara korupsi telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. RY saat itu divonis karena terbukti bersalah telah menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Penulis : Redaksi Si Bro

Editor : Hari Y

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button