Ditempatkan di Lapas Keamanan Super Maksimum Nusakambangan, Pengacara : Saya Hanya Bisa Video Call
BRO. Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar bin Smith mengeluhkan sistem proses pendampingan hukum kliennya paska pemindahan ruang tahanan (rutan) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (20/05/2020).
Sebab, kata dia, bagaimanapun pendampingan hukum merupakan hak setiap warga negara yang sedang menghadapi permasalahan hukum. “Meski dipindahkan, kuasanya tetap melekat. Kuasa dimana saja berlaku terkait permasalahan hukum yang dihadapinya. Hanya saja di Lapas Batu sangat repot (mengurus) prosedurnya,” kata Aziz saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (20/05/2020).
Baca Juga : Habib Bahar Dipindahkan, Kuasa Hukum : Lapas Gunung Sindur Berlebihan
Terkait dengan itu, ia memaparkan tentang suasana Lapas yang terkenal dengan sistem keamanan super maksimum atau Super Maximum Security (Supermax) di Indonesia itu pelayanannya cukup berbelit dan menyulitkan.
“Apalagi sebagaimana diketahui setiap napi yang ditempatkan di Lapas Kelas I Batu ini harus melewati semua prosedur standar (penjara) SMS (Super Maximum Security). Suasananya sangat jauh berbeda (dengan Lapas biasa), kunjungan jika bukan masa pandemi (wabah Covid-19) hanya bisa dilakukan sebulan sekali,” ungkap Aziz.
Baca Juga : Habib Bahar Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Sehingga, kata dia, dengan dipindahkan kliennya selaku napi (narapidana) tindak pidana umum biasa ke Lapas Supermax, cukup merepotkan dalam memberikan hak pendampingan hukum.
“Lapas Kelas I prosedur repot karena (untuk kunjungan) harus mengajukan dulu surat ke Kanwil Kemenkumham setempat dan nanti baru dapat jadwal, jika sistuasinya pandemi Covid-19 begini hanya bisa video call,” katanya.
Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Hari YD