News

DPRD Kota Bogor Pertanyakan Pemkot Bogor Belum Terbitkan lebih dari 100 Perwali terkait Perizinan . Kenapa ?

Komisi I DPRD Kota Bogor Juga Mengkritisi Soal Izin Supermarket yang tidak sejalan Perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021

BRO. Komisi I DPRD Kota Bogor, menyoroti lebih dari 100 Peraturan Wali Kota (Perwali) yang belum diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

” Dari catatan kami, masih ada 103 Perwali dari beberapa Perda yang belum dikeluarkan. Nah ini menyangkut juga terkait perizinan yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Jadi kami mengingatkan Pemkot Bogor itu agar segera dikeluarkan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, dalam rapat gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat aerah (Setda) Kota Bogor, Senin (16/5)

Safrudin Bima menilai penerbitan Perwali penting dalam proses perizinan. Untuk itu, Komisi I DPRD , mengingatkan Pemkot Bogor segera menerbitkan Perwali sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja

Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima soroti lebih dari 100 Peraturan Wali Kota (Perwali) yang belum diterbitkan oleh Pemkot Bogor. pada rapat gabungan Dinas terkait , senin (16/5). foto : Humpropub/Sibro

Dibagaian lain, Komisi I, juga menyoroti soal terintegrasinya perizinan yang saat ini sudah ada. Terkait hal tersebut DPMPTSP segera melakukan perbaikan dalam sisi pengintegrasian perizinan, agar kedepannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.

“Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya,” tegas Safrudin Bima.

Bahkan soal perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor dinilai Komisi I belum maksimal dengan pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan

Padahal didalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

Terlebih saat ini, di Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi. Sehingga, seharusnya pemerintah bisa lebih melindungi keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor.

“Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021,” tegas Safrudin.

Untuk diketahui, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button