News

Nekad Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Pidana dan Denda Rp.1 Miliar

BRO. BOGOR RAYA – Bagi masyarakat yang ingin nonton bareng alias nobar  harus memperhatikan tata cara izin nobar Piala Dunia 2022. Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.

FIFA Piala Dunia Qatar 2022 adalah turnamen sepak bola internasional empat tahunan  berlangsung di Qatar sejak  20 November hingga 18 Desember 2022.

KLIKDAILY adalah sebuah perusahaan sebagai partner resmi EMTEK sebagai pemegang lisensi utama “Master Rights Holder atau Media Rights Licensess of 2022 World Cup Qatar untuk wilayah Indonesia berdasarkan License Agreement

Dengan demikian, Klikdaily menawarkan Hak Lisensi  Komersialisasi ‘Nonton Bersama’ pertandingan FIFA Piala Dunia Qatar 2022 kepada pemilik Usaha Hotel, Restoran ,Kafe dan Karaoke ( HOREKA) diseluruh Indonesia termasuk di wilayah Bogor.

Bagi HOREKA yang sudah membayar Hak Lisensi Komersialisasi nonton bersama atau nontom bareng FIFA World Cup  Qatar 2022  kepada Klikdaily ,akan memperoleh Stiker Hologram FIFA World Cup Qatar 2022 .

“Seluruh tayangan 64 pertandingan FIFA World Cup Qatar 2022 dapat disaksikan melalui saluran TV SCTV, Indonsiar,dan Moji TV (Digital TV) atau dengan mendownload vidio.com,”kata Jimmy marketing officer wilayah Bogor, Jum’at (2/12)

Selain saluran TV hak lisensi nonton bersama FIFA World Cup Qatar 2022, klikdaily juga menawarkan paket UMKM yang diberikan khusus kepada Restoran,Kafe dan Karaoke dengan kriteria tertentu .

Dengan demikian kegiatan monton bersama FIFA World Cup Qatar 2022,  dilindungi oleh Undang-undang nomor 28 tahun 2014  tentang Hak Kekayaan Intlektual.

“Jadi, semua kegiatan nonton bersama yang dilaksanakan secara illegal akan dikenakan denda sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya

Bagi Hotel Resto dan Kafe yang telah membayar Lisensi nonton bersama akan mendapat stiker resmi nonton bersama dari klikdaily.

Lantas bagaimana yang tidak membayar Hak Lisensi dari Klikdaily tapi melakukan siaran/viewing/memutar pertandingan Piala Dunia Qatar 2022 ? , maka dapat dikenakan pasal UU No.28 tahun 2014 Hak Intlektualitas , UU Hak Lisensi dengan ancaman pidana  penjara 4 tahun atau denda maksimal Rp.1 Milyar.(adv)

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button