News

Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online

BRO, Guna memutus rantai penyebaran wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Bogor segera membatasi segala aktifitas dan mobilitas warganya mulai Rabu (14/04/2020) dini hari.

Salah satu aktifitas yang dibatasi adalah kendaraan transportasi angkutan umum seperti ojek online (ojol). Hal itu dilakukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan yang praktiknya juga meniru PSBB di DKI Jakarta.

“Pembatasan ini kita ingin memastikan PSBB berjalan efektif dengan membatasi pergerakan warga dari luar daerah maupun di Kabupaten Bogor. Iya kalau ojol kita tetap mengacu kepada aturan kementrian kesehatan karena kita juga menduplikasi dari sana dan saya matangkan hari ini,” tutur Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor Selasa (14/04/2020) malam.

Akan tetapi, kata Ade, pihaknya tidak sepenuhnya melarang ojol untuk beroperasi selama PSBB itu berlangsung. Ia menilai terdapat pertimbangan dari sisi sosial ekonomi bagi warganya yang mencari nafkah.

Sebagai gantinya, ojol masih tetap diperbolehkan beroperasi tapi hanya untuk pemesanan saja atau untuk mengangkut barang. Yang jelas, tegas Ade, bukan untuk mengangkut penumpang. “Aturannya jelas tidak diperkenankan membawa penumpang jadi hanya barang saja yang boleh,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Bogor masih mentolerir kendaraan pribadi keluarga khususnya roda dua untuk berboncengan.

“Kalau suami istri ya mungkin bisa diperkenankan tapi yang benar-benar keluarga bukan penumpang lain,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa teknis dan aturan pelaksanaan PSBB telah disepakati sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun.

Adapun poin aturan itu di antaranya membatasi jumlah penumpang dan setiap pengendara atau penumpang itu akan diperiksa oleh petugas. Bagi yang tidak menaati aturan serta tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.

Selama PSBB itu, lanjutnya, sejumlah petugas gabungan telah dikerahkan untuk melakukan sejumlah pengecekan di 55 titik jalan protokol.

“Mekanismenya itu sesuai aturan Perbup bupati jadi di antaranya kita membatasi jumlah penumpang yang 50 persen kemudian juga pengakutan orang (ojol) juga kita larang sementara ini. Selanjutnya ada juga beberapa kaitannya pengecekan termigan dan imbauan, pamflet terkait konsep physical distancing,” bebernya.

“Personel gabungan sekitar 1020 orang yakni Polres, Kodim dan Pemkab Bogor, masing-masing pos ada yang 4 personil hingga 7 tergantung lokasi dan waktunya 24 jam termasuk pos ini nanti 3 shift,” imbuhnya.

Penulis : Hari Yudi
Editor : Hari Yudi

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button