BRO. KOTA BOGOR – Kasus yang dialami oleh penceramah kondang FS alias Ustadz Brama Kumbara (UBK) asal sukabumi telah menyita perhatian publik. Awalnya Ustadz UBK memberikan kepercayaan penuh kepada WR, guna memasarkan program travel wisata ziarah ke 3 negara asean yakni Malaysia, Singapore dan Thailand. Namun jemaahnya oleh WR dialihkan menggunakan travel lain.
Akibat perbuatan WR rekan usahanya itu, Ustadz UBK merasa kecewa dan dibohongi serta akan membawa permasalahan ini melalui jalur hukum.
“Saya cukup kecewa, namun saya memaafkan perbuatannya tetapi tidak dalam hal penegakan hukum,” ungkap Ustadz Brama Kumbara.
Guna menindak lanjuti proses hukum itu, penceramah kondang FS alias Ustadz Brama Kumbara menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang Law Office sebagai kuasa hukumnya.
” Ya, benar Ustadz UBK telah menyerahkan kuasa ke kantor Sembilan Bintang,” jelas Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. dari kantor Hukum Sembilan Bintang Law Office, Minggu (12/11)
Menurut Anggi SH, kliennya UBK sebenarnya berniat membantu WR agar dapat bekerja sama dan mampu mengaktualkan kelebihannya sebagai umat nabi dalam menjalankan sebuah usaha, namun WR justru tidak amanah dalam menjalankan kepercayaan ini.
Untuk diketahui, Ustadz Brama Kumbara (UBK) merupakan pemilik dari PT. UBK DAKWAH CENTER, dari perusahaan tersebut, UBK berisitiqomah untuk mengenalkan entitas ziarah kubur dan memberikan pemahaman yang objektif tentang tradisi ziarah kubur kepada jema’ahnya sebagai salah satu ruang ceramahnya.
Namun kepercayaan yang diberikan kepada WR ini, justru di sia-siakan. WR diduga tidak amanah dalam menjalankan bisnis ini, ketika WR mendapatkan jemaah baru yang siap daftar, WR malah mengnakan travel lain bukan didistribusikan ke perusahaan milik UBK.
“Padahal di media sosial WR sendiri baik itu IG dan lainnya WR kerap memampangkan wajah UBK sebagai pendakwah kondang agar memudahkan pemasarannya dalam mendapatkan konsumen sebagai jemaah travel wisata ziarah ketiga negara tersebut,” ujarnya
Kuasa hukum UBK, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. menjelaskan jika melihat duduk perkaranya, hipotesis kami sementara yang dilakukan oleh WR dan kawan-kawannya ini diduga telah melakukan perbuatan penipuan dan larangan praktik monopoli dalam persaingan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun ancaman pidana penjara bagi pelakunya diatas 10 tahun penjara dan pidana penda diatas 10 Milyar rupiah. Akan kami sikapi permasalahan ini dengan cepat, karena Klien kami UBK berhati mulia, kami diminta agar jangan langsung melaporkan ke aparat penegak hukum, maka akan kami layangkan somasi terlebih dahulu.
“Bila surat somasi dari kami tidak diindahkan oleh WR, maka dengan sangat terpaksa berdasarkan hukum kami akan membuat laporan kepolisian. “pungkas Anggi SH
Editor : Adjet