“Jika terbukti ada pelanggaran, akan kami tindaklanjuti tanpa pandang bulu dengan tetap menjunjung prinsip kepastian dan keadilan hukum,” tegas Harius Prangganata
BRO. KOTA BOGOR – Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Kejari) memastikan akan memproses dugaan penyerobotan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Kelurahan Cimahpar, Kota Bogor, yang disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bogor.
” Kita berkomitmen mengawal penyelamatan aset negara menyusul aksi unjuk rasa Koalisi Pemantau Aset Daerah (KOPAD), Senin (23/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata, menegaskan bahwa kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh menjaga aset daerah agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Sebagai penegak hukum, peran utama kami memastikan setiap aset negara atau daerah tidak disalahgunakan. Dugaan penguasaan ilegal harus diverifikasi melalui pengumpulan bukti yang kuat, mulai dari data kepemilikan hingga dokumen pemanfaatan,” ujar Harius usai aksi massa di Kantor Kejari Kota Bogor.
Menurutnya, proses hukum tengah berjalan dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejari akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran hukum lainnya dalam dugaan penguasaan lahan Fasos-Fasum di RW 008 Cimahpar.
Baca Juga : Geruduk Kejaksaan Bogor, KOPAD Desak Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Fasos Fasum Cimahpar
Harius juga menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti valid keterlibatan oknum pejabat publik, maka tindakan tegas akan diambil sesuai koridor hukum.
“Jika terbukti ada pelanggaran, akan kami tindaklanjuti tanpa pandang bulu dengan tetap menjunjung prinsip kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.
Selain langkah hukum, Kejari Kota Bogor membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan pegiat sosial.
Transparansi penanganan kasus dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH).
Kejari pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penyelamatan aset negara kepada aparat penegak hukum, sembari memastikan seluruh tahapan verifikasi data dan pemeriksaan saksi dilakukan secara objektif serta akuntabel.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Pemantau Aset Daerah (KOPAD) RA Fajrul Islam, menegaskan aksi tersebut dipicu keprihatinan atas dugaan hilangnya aset negara di RW 008, Kelurahan Cimahpar. Ia menilai penanganan kasus berjalan lambat dan belum menunjukkan progres signifikan.
“Kami tidak akan diam ketika aset rakyat diduga dirampas oleh oknum yang seharusnya menjadi wakil rakyat. Kejari Kota Bogor harus memproses hukum tanpa kompromi dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum DPRD,” tegas Fajrul.
Kasus dugaan penyerobotan Fasos-Fasum Cimahpar ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas di Kota Bogor.
Editor : Adjet
