BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor mulai membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus), isu pengelolaan limbah pasar dan prioritas produk lokal menjadi perhatian utama.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bogor itu melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang terbesar sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karena itu, dalam Raperda tersebut diwajibkan adanya sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Pasar rakyat wajib melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Sampah organik diharapkan bisa diolah langsung di lokasi, misalnya melalui budidaya maggot,” ujar Banu, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor.
Selain pengelolaan limbah, Pansus juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap produk dalam negeri. Dalam Raperda itu, pengelola pasar rakyat diwajibkan memprioritaskan penjualan produk lokal.
Banu menjelaskan, komposisi barang yang dijual di pasar rakyat minimal harus didominasi 80 persen produk dalam negeri.
“Produk impor hanya diperbolehkan masuk apabila produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Saat ini komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor umumnya terdapat di Pasar Teknik Umum, seperti kedelai dan bawang putih yang masih bergantung pada pasokan luar,” jelasnya.
Setelah membahas aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus juga mulai mengkaji dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum dan lalu lintas.
Beberapa poin yang akan dibahas pada rapat lanjutan di antaranya penataan akses parkir dan loading dock, pengaturan area bongkar muat agar tidak memakan badan jalan, serta manajemen transportasi di sekitar pasar.
Pansus juga akan menyoroti pengaturan rute angkutan kota dan area drop-off pengunjung, termasuk rekayasa lalu lintas agar keberadaan pasar tidak memicu kemacetan baru di kawasan sekitarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Dody Hikmawan bersama anggota pansus lainnya, yakni Pepen Firdaus, Azis Muslim, Rozi Putra, Iwan Setiawan, Abdul Rosyid, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Devie Prihartini, dan Lusiana Nurissiyadah.
Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang mampu memperkuat fungsi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi masyarakat, sekaligus tetap ramah lingkungan dan tertib secara tata kota.
Editor : Adjet
