BRO. KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota menggelar Ngopi Bareng bersama para pedagang dan warga di pelataran Café Bajawa Ciwaringin ,Bogor Tengah Kota Bogor, Minggu malam (5/10).
Dalam acara tersebut, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bersama Pj.Wali Kota Bogor, Hery Antasari dan Danramil Bogor Tengah, merespon curhatan warga dan pedagang menyoal situasi kamtibmas dan adanya premanisme yang terjadi di pasar tumpah Merdeka.
Menurut warga, sekelompok preman yang berkeliaran malam hingga menjelang subuh, melakukan pemalakan terhadap puluhan PKL secara cara memaksa untuk memberikan “Uang “Jago”, disertai ancaman kekerasan dan membawa senjata tajam.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga.

“Kita berdiskusi dan menerima saran dari warga, pedagang, tokoh masyarakat, dan lainnya. Kami akan merutinkan kegiatan seperti ini di wilayah-wilayah lain,” ungkap Kombes Pol Bismo.
Untuk mengantisipasi premanisme itu , Kapolresta berjanji memberantasnya dengan melakukan operasi dan razia preman serta penyakit masyarakat yang meresahkan warga termasuk pedagang.
” Kami sudah melakukan penangkapan dan operasi penindakan terhadap pelaku premanisme. Beberapa hari lalu, lima orang sudah kami amankan, dan malam ini dua orang juga kami tangkap terkait permintaan retribusi parkir yang tidak wajar,” jelas Bismo.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi warga Kota Bogor.
Dibagian lain, pihak Polresta Bogor Kota segera mendirikan Pos Pengamanan khusus (Pamsus) di Lokasi Pasar Tumpah. Ini dilukan sebagai langkah dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga dalam menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif.
Pos Keamanan ini nantinya diisi oleh personel gabungan dari Polresta Bogor Kota, Brimob, TNI, dan Satpol PP.
“Pos pengamanan ini untuk memberikan rasa aman bagi pedagang dan warga, dengan patroli jalan kaki serta quick response terhadap laporan kerawanan,” tambahnya.
Kombes Pol Bismo juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku pemerasan yang menggunakan ancaman kekerasan.
Sejak digelarnya razia preman di lokasi Pasar Tumpah, polisi sudah menciduk tujuh orang preman yang sering mereshkan warga di sana.
Pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Jika pelaku kedapatan membawa senjata tajam, mereka juga akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang dapat menambah hukuman hingga 10 tahun penjara,” katanya.
Bismo menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka alami.
“Operasi ini akan terus kami tingkatkan untuk menindak tegas premanisme. Kami butuh masukan dari masyarakat. Saya sudah menyebarkan nomor aduan yang bisa digunakan warga untuk melaporkan praktik premanisme,” ujarnya.
Dengan adanya operasi penindakan ini, diharapkan warga Kota Bogor, khususnya para pedagang, dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Premanisme yang kerap menghantui pasar di Kota Bogor, diharapkan bisa segera diberantas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan tertib,” pungkas
Editor : Adjet
