Babak Baru Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara RD. I. Mulyana Jaya Sumpena di PTUN Bandung

BRO. Bandung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memasuki babak baru dalam
sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh RD. I. Mulyana Jaya Sumpena, S.H., M.H., CLA. (sapaan kang Ian) Gugatan dengan Nomor Register 41/G/2025/PTUN.BDG, telah lolos tahap Dismissal pada 4 Maret 2025, dan kini siap disidangkan.

Gugatan ini diajukan terhadap Pemerintah Kota Bogor Cq. Walikota Bogor sebagai Tergugat I, serta Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Periode 2024-2028 sebagai Tergugat II.

Adapun latar belakang gugatan RD. I. Mulyana Jaya Sumpena awalnya telah mengajukan gugatan pada 20 Januari 2025 dengan Nomor Register 13/G/2025/PTUN.BDG., dengan Objek Sengketa berupa “Surat Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon tanggal 29 Oktober 2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara Akhir Seleksi lanjutan calon Anggota Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor”.

” Namun, setelah melalui dua kali sidang persiapan pada tanggal 5 dan 12 Februari 2025, ditemukan bahwa Objek Sengketa yang sesungguhnya bukan surat tersebut, melainkan ‘Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024′ tanggal 29 Oktober 2024 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Periode 2024-2028,” jelas RD. I. Mulyana Jaya Sumpena melalui siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com (4/3).

Hal ini menurut penggugat terkesan disembunyikan atas kedua SK tersebut yang lahir dengan Tanggal, Bulan dan Tahun yang sama yakni Tanggal 29 Oktober 2024.

Dari para Tergugat yang diberitahukan kepada para peserta seleksi, berupa Surat Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon tanggal 29 Oktober 2024 kepada para peserta seleksi.

Sedangkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dihidden-kan dan tidak diberitahukan.

“Ada apa ini seolah-olah terindikasi mempermainkan konteks asas kepastian hukum yang menyembunyikan boroknya keberpihakan?” ujarnya.

Dalam SK tersebut, Sapta Bela Alfaraby, S.E., dan Agustian Syah, S.STP., ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor untuk periode 2024-2028.

Baca Juga :Fakta Baru Terungkap Dipersidangan Kasus Gugatan Seleksi Dewas PPJ di PTUN Bandung, Pemkot Bogor Diduga Tidak Transparan

Menyadari kekeliruan dalam objek gugatan awal, RD. I. Mulyana Jaya Sumpena mencabut gugatan Nomor 13/G/2025/PTUN.BDG. pada Tanggal 12 Februari 12025 (pada saat Sidang Pemeriksaan Persiapan Kedua).

Kemudian telah mengajukan Upaya Administratif pada Tanggal 14 Februari 2025 terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II, namun Tidak ada jawaban berarti, sampai dengan mengajukan gugatan baru dengan Objek Sengketa yang benar.

Baca Juga : PTUN Bandung Mulai Sidangkan Gugatan Pansel Dewas Perumda PPJ Bogor

Alasan Gugatan tersebut, RD. I. Mulyana Jaya Sumpena berpendapat bahwa penerbitan SK Walikota Bogor tersebut tidak dilakukan secara transparan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dengan beberapa alasan utama:

1. Kurangnya Keterbukaan Informasi – Proses seleksi anggota Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor dinilai tidak transparan, termasuk dalam pengumuman hasil seleksi dan publikasi nilai akhir.

2. Indikasi Mal-administrasi – Diduga ada ketidaksesuaian dalam mekanisme seleksi, termasuk dalam proses verifikasi dokumen administratif dan penyusunan daftar ranking peserta.

3. Potensi Kecurangan dalam Seleksi – Ada indikasi bahwa hasil seleksi telah diatur untuk meloloskan
peserta tertentu tanpa proses yang objektif dan adil.

Tuntutan dalam gugatan ini, RD. I. Mulyana Jaya Sumpena meminta PTUN Bandung :

1. Menyatakan batal atau tidak sah SK Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024.

2. Mewajibkan TERGUGAT I Mencabut SK Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024.

3. Memerintahkan Pemerintah Kota Bogor untuk melaksanakan seleksi ulang anggota Dewan
Pengawas PPJ Kota Bogor secara transparan dan akuntabel.

4. Menghentikan segala bentuk tindakan administratif berdasarkan SK yang disengketakan hingga putusan incraht.

Sementara dengan lolosnya tahap Dismissal, selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap pemeriksaan persiapan dan nantinya pemeriksaan pokok perkara di PTUN Bandung.

“Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan,”ungkapnya

RD. I. Mulyana Jaya Sumpena juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya menegakkan mendorong Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melaksanakan Penunjukkan Panitia Seleksi yang benar-benar professional, indipenden.

Dengan demikian, proses seleksi ini dapat terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengisian jabatan strategis dari hasil seleksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor.

“Jadi dalam proses seleksi tersebut akan menghasilkan figur-figur berkualitas bukan figur katrolilasi dan titipan yang terkodisikan,” pungkas RD. I. Mulyana Jaya Sumpena

Editor : Adjet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses