PMII Kota Bogor Laporkan Restoran Kenakan Pajak 11 Persen ke Ketua DPRD

“PMII mempertanyakan apakah pajak yang dipungut tersebut benar-benar disetorkan kepada pemerintah daerah. “Apakah pajak tersebut dilaporkan?”

BRO. KOTA BOGOR  – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menerima pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor yang melaporkan adanya restoran di Kota Bogor mengenakan pajak restoran (PB1) sebesar 11 persen kepada konsumen.

“Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya hanya 10 persen,” ungkap Toni Al-Fajri dari Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor saat bertemu Adityawarman di Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9/2025).

Toni mempertanyakan apakah pajak yang dipungut tersebut benar-benar disetorkan kepada pemerintah daerah.

“Apakah pajak tersebut dilaporkan?” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Adityawarman menyatakan DPRD sudah mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan pengawasan pajak restoran secara real time.

“Kebocoran pajak lambat laun harus diperbaiki,” tegasnya.

Adityawarman menambahkan, perekonomian Kota Bogor sangat bertumpu pada sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

“Kemampuan keuangan Kota Bogor pada sektor ini cukup tinggi. Namun omset di bawah Rp10 juta tidak dikenakan pajak,” pungkas legislator PKS tersebut.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses