BRO. KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita muda berinisial AA (26) yang jasadnya ditemukan di kawasan Underpass Yasmin, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Polisi menangkap pelaku berinisial MF alias Ambon (26), yang ternyata merupakan teman sekolah korban semasa SMK.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, mengatakan motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi yang dipendam pelaku setelah merasa dihina korban saat keduanya bertemu kembali usai lama tidak berkomunikasi.
“Pelaku merasa sangat sakit hati karena korban pernah mengatakan dirinya kasihan karena tidak memiliki orang tua sambil menertawakannya. Perkataan itu memicu dendam yang dipendam selama dua minggu hingga akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (25/5/2026).
Berawal dari Perkenalan Kembali Lewat Instagram
Berdasarkan hasil penyidikan, MF diketahui telah lama menyukai korban sejak masih bersekolah. Setelah lulus, keduanya sempat kehilangan kontak hingga akhirnya pelaku menemukan akun Instagram korban dan menghubunginya melalui pesan langsung (DM).
Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp dan semakin intens. Pada 2 Mei 2026, keduanya bertemu di kawasan Kemang Verde, Kabupaten Bogor, sebelum makan malam bersama di kawasan Air Mancur, Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, korban diduga melontarkan ucapan yang menyinggung kondisi pribadi pelaku. Sejak saat itu, MF menyimpan rasa dendam dan mulai merencanakan aksinya.
Eksekusi Pembunuhan Direncanakan Dua Pekan
Polisi mengungkapkan, pada Jumat malam (22/5/2026), pelaku kembali mengajak korban bertemu di lokasi yang sama. Sebelum berangkat, MF telah membawa sebilah golok dan menyiapkan rencana untuk menghabisi nyawa korban.
Di dalam mobil Toyota Yaris milik korban, pelaku sempat mengancam korban menggunakan golok dan meminta sejumlah uang sebagai bentuk permintaan maaf atas ucapan yang pernah dilontarkan korban.
Namun, alat yang digunakan untuk membunuh bukanlah golok, melainkan seutas dasi sekolah berwarna biru yang berada di dalam mobil. Saat korban lengah, pelaku melilitkan dasi ke leher korban dari belakang hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengemudikan mobil berkeliling Kota Bogor untuk mencari lokasi pembuangan jasad.
Jasad Korban Dibuang dari Atas Tol BORR
Pelaku akhirnya menghentikan kendaraan di kawasan flyover Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) wilayah Kayumanis. Dari lokasi tersebut, korban yang dalam kondisi kritis dilempar dari atas jembatan ke Jalan KH Sholeh Iskandar atau Underpass Yasmin.
Korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia dengan luka berat akibat jatuh dari ketinggian.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang pada bagian iga kiri hingga tulang ekor, patah tulang lengan kiri, serta pendarahan hebat pada otak yang menjadi penyebab utama kematian.
Polisi Sita Mobil, Golok dan Dasi
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit Toyota Yaris warna oranye metalik milik korban.
Sebilah golok milik tersangka.
Seutas dasi berwarna biru yang digunakan untuk menjerat korban.
Pakaian milik korban dan pelaku.
Uang tunai milik korban sebesar Rp4 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azi Lesmana Putra, menyatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Perencanaan yang dilakukan selama dua minggu menjadi salah satu unsur penting dalam konstruksi perkara ini,” kata Bagus.
Atas perbuatannya, MF terancam hukuman pidana minimal 15 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Penyidik juga tengah mempercepat proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.
Editor: Adjet
